8 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Rampok Pesepeda, Pria Bertato Diamuk Massa di Medan

Medan, MISTAR.ID

MS (24) akhirnya menjadi amukan massa di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota, usai merampas paksa sejumlah uang milik korbannya yang tengah bersepeda.

Informasi yang dihimpun, aksi perampasan yang dilakukan MS terjadi di Jalan Bawean, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur, Rabu (16/9/20).

Sore itu, Kandi Ridho (korban) warga Jalan Asia Gang Sabaruddin, Kecamatan Medan Area dengan mengendarai sepeda melintas di Jalan Bawean lokasi tempat kejadian (TKP).

Tiba-tiba tersangka yang sendirian menghadang laju sepeda sembari menodongkan sebilah pisau kepada korban. Korban tak melawan lantaran mengalami penyakit stroke ringan, disitu tersangka merampas paksa uang milik korbannya senilai Rp600 ribu dari saku celana korban.

Baca Juga;Poldasu Tangkap 5 Perampok Nasabah Bank Antar Provinsi, Satu Pelaku Ditembak Mati

Berhasil menjalankan aksinya, kemudian tersangka kabur dengan membawa uang milik korban. Naas aksi tersangka yang terbilang nekat disore hari itu, diketahui oleh warga dan pengendara yang melintas.

Korban yang meminta tolong, sehingga warga melakukan pengejaran. Alhasil tersangka ditangkap di Jalan Palangkaraya, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.

Warga yang geram, sehingga tersangka pun tak luput dari amukan massa. Polisi mendapatkan informasi adanya amukan massa, lantas datang ke lokasi dan mengamankan trrsangka.

Baca Juga:Walau Ditodong Sajam, Casis Bintara Polri Ringkus Pelaku Perampokan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pria bertato yang kesehariannya sebagai pengamen jalanan itu diboyong ke Polsek Medan Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur Iptu ALP Tambunan, kepada wartawan, Kamis (17/9/20), mengatakan bahwa tersangka sudah diamankan berikut barang bukti.

“Tersangka sudah diamankan berikut barang bukti uang senilai Rp600 ribu. Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana maksimal lebih 5 tahun kurungan penjara,” ujarnya.(hendra/hm10)

Related Articles

Latest Articles