11.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Putusan Kasasi Korupsi ASABRI, Heru Hidayat dan Benny Tjokro Dihukum Penjara Seumur Hidup

Jakarta, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi enam terdakwa kasus korupsi Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI). Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dihukum penjara seumur hidup. Pada pokoknya putusan kakasi tersebut menolak permohonan kasasi baik terdakwa maupun penuntut umum,” kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pera daring, Rabu, 25 Agustus 2021.

Sementara itu, penolakan kasasi terdakwa Benny Tjokrosaputro tertuang dalam putusan MA Nomor 2937 tanggal 24 Agustus 2021. Dengan begitu, Heru dan Benny dihukum penjara seumur hidup sesuai vonis pengadilan.

Sementara, tiga terdakwa lainnya divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Mereka adalah Hary Prasetyo, Hendrisman Rahim, dan Joko Hartono Tirto.

Baca juga: Poldasu Belum Mau Dimintai Keterangan Terkait Kasus Korupsi di Sumut

“Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan denda pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar Leonard.

Sedangkan, satu terdakwa lainnya Syahmirwan divonis hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan denda pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Baca juga: Ketika Jiwasraya Dijarah Koruptor, Rakyat Harus Bayar Rp20 Triliun?

Leonard mengatakan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung menunjuk jaksa eksekutor. Keenam terdakwa selanjutnya dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas). (medcom/hm06)

Related Articles

Latest Articles