10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Putri Bupati Labusel Jadi Tersangka Kasus UU ITE

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan putri Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Edimin berinisial NL sebagai tersangka kasus UU ITE.

“Ya, penyidik sudah menetapkan NL sebagai tersangka kasus UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/22).

Namun, sambung dia, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Baca Juga:Polda Sumut Lanjutkan Penyelidikan Kasus ITE Putri Bupati Labusel

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, tersangka NL tidak dilakukan penahanan,” cetusnya.

Juru bicara Pold Sumut itu menuturkan berkas perkara tersangka kasus UU ITE itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan menunggu hasil penelitian pemeriksaan dari jaksa.

Sementara itu Bupati Labusel Edimin ketika dikonfirmasi mengaku menyerahkan semuanya kepada proses hukum.

Baca Juga:Anak Bupati Labusel Dipolisikan; Edimin: Dimana Letak Pencemarannya?

“Itu masih hasil dari pihak kepolisian, kita lihat saja nanti hasil dari Kejaksaan,” katanya.

Sebelumnya, Andi Syahputra Nasution dikatakan bencong dalam kolom komentar status facebook bernama NL yang sudah terkonfirmasi merupakan putri Bupati Labusel, melaporkan kasusnya ke Polres Labuhanbatu sesuai laporan polisi nomor: LP/B/2164/XII/2021/SU/RES.LBH/Polda Sumut tanggal 9 November 2021.

Saat di Polres Labuhanbatu, kedua belah pihak telah dimediasi oleh penyidik Polres tersebut. Namun saat itu, tidak ditemukan kata sepakat atau perdamaian antara kedua belah pihak hingga kasus ini bergulir ke Polda Sumut.

Baca Juga:Viral Wanita Naik Mercy Curi Cokelat, Pegawai Alfamart Minta Maaf karena Diancam UU ITE

Kemudian, oleh Polda Sumut melalui penyidik Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Poldasu memfasilitasi kedua belah pihak untuk mediasi pada tanggal 25 Januari 2022 di Polda Sumut. Namun tidak ditemukan hasil.

Selanjutnya, pada Selasa (22/2/2022), mediasi kembali dilaksanakan di Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus Polda Sumut, namun juga tidak ada kata mufakat perdamaian.

Bahkan, Andi Syahputra Nasution justru melaporkan ketidakprofesionalan penyidik Polda Sumut ke Divisi Propam Mabes Polri dan Komnas HAM RI. (saut/hm14)

Related Articles

Latest Articles