9.8 C
New York
Friday, April 26, 2024

Pungli Pemilik Panglong, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Tuntungan

Medan, MISTAR.ID

Satreskrim Polrestabes Medan bersama Polsek Tuntungan mengamankan dua pria yang melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pemilik panglong di Jalan Jamin Ginting Medan. Kedua pelaku, M Hadir (55) dan Diky Sasmito (41), merupakan warga Jalan Bunga Kardiol Lingkungan III, Kelurahan Ladang Bambu, Kecamatan Medan Tuntungan.

Keduanya ditangkap berawal dari video viral di media sosial (medsos) Facebook dan Instagram tentang adanya dua orang laki-laki meminta uang bongkar muat kepada masyarakat.

Peristiwa itu terjadi saat kedua pelaku mendatangi usaha Panglong Rio di Simpang Selayang dan meminta uang bongkar muat kepada pelapor, Rosmaida Boru Marbun (44) warga Jalan Pintu Air IV Kecamatan Medan Johor, Sabtu (21/5/22) lalu.

Baca juga: Kepling Kerap Pungli, Warga Lingkungan X Belawan Bahari Ngadu ke Bobby

Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, saat itu korban menyatakan kepada pelaku untuk bersabar karena di panglong sedang ramai pelanggan.

“Namun pelaku tidak mendengarkan dan terus meminta uang kepada korban,” ujarnya, Kamis (26/5/22).

Karena merasa terganggu dan kesal, kemudian pelapor tetap tidak memberikan uang kepada pelaku serta memvideokan pelaku yang meminta uang sambil marah-marah kepada pelapor, sambil meninggalkan lokasi. Korban kemudian korban mengunggah video tersebut ke Facebook.

Baca juga: Viral! Gadis Ini Terseret Mempertahankan Septor Saat Dilarikan Pelaku Curanmor

Mengetahui informasi itu, petugas kemudian melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan kedua pelaku, Senin (23/5/22). Keduanya pun langsung diboyong ke Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.

“Kedua pelaku masih kita periksa dan terancam dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles