12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Puncak Peringatan Hari Anti Korupsi, Kejati Tahan Petinggi Bank Sumut

Medan | MISTAR.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi pembelian surat berharga yang dibeli PT Bank Sumut.

Pembelian surat berharga senilai Rp177 miliar itu tidak sesuai dengan ketentuan yang ada. Hasilnya, tepat pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia, Senin (9/12/19), salah satu pimpinan Bank Sumut ditahan.

Penyidik Kejati Sumut melalukan penahanan terhadap MAL (52), merupakan Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Dia ditahan karena diduga kuat sebagai aktor utama yang menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah dalam kasus itu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian mengungkapkan, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut melakukan penahanan terhadap MAL karena telah menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Berdasarkan surat perintah penahanan, yang bersangkutan ditahan dan dititipkan di Rutan Klas 1A Tanjung Gusta hingga 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember,” kata Sumanggar.

Dia mengungkapkan, dari pemeriksaan saksi-saksi, ditemukan ada dugaan penyimpangan dalam pembelian surat berharga MTN milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) oleh PT Bank Sumut tahun 2017-2018. Akibat kasus ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp177 miliar.

Kronologis dari kasus perbuatan melawan hukum ini, lanjut Sumanggar, dimulai dari tahun 2017-2018. Saat itu, PT Bank Sumut melakukan investasi berupa pembelian MTN milik PT SNP.

Alasan Bank Sumut mengajukan pembelian surat berharga MTN milik SNP atas penawaran dari MNC Securitas.

Atas penawaran ini, Bank Sumut melalui Divisi Treasure melakukan pembelian tahap I pada 10 November 2017 senilai Rp52 miliar, tahap II pada 7 Maret 2018 dengan nilai Rp75 miliar dan tahap III pada 11 April 2018 dengan nilai Rp50 Miliar.

“Bahwa pada tahun 2013 sampai tahun 2017 laba SNP terus mengalami penurunan, sementara modal terus bertambah. Dari laporan ini Bank Sumut tetap membeli MTN SNP,” jelasnya.

Terkait dengan investasi dana pembelian MTN milik PT SNP ini, kata Sumanggar, Bank Sumut diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bank Sumut, dalam hal ini tersangka MAL selaku Pimpinan Divisi Treasury Bank Sumut. Sebagai pimpinan, tersangka tidak melakukan analisa perusahaan sebelum dilakukan pembelian MTN.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat surat Deputi Komisioner Pengawasan IKNB II No. S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018, PT SNP dibekukan.

Selanjutnya, melalui putusan Pengadilan Niaga, PT SNP telah dinyatakan pailit sehingga berakibat pada hilangnya dana milik PT Bank Sumut sebesar Rp177 miliar.

Reporter: Daniel Pekuwali
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles