8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Pulang dari Pemandian, Pacar Bunuh Kekasih

Sibolangit, MISTAR.ID

Aritha Ersada Sembiring (38) warga Desa Kuta Mbelin Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo, nekat membunuh kekasihnya, Donna Beru Ginting (42) menggunakan pisau, di Tikungan Amoi Jalan Djamin Ginting Km 49 Desa Bandar Baru Sibolangit, Rabu (2/9/20).

Tidak itu saja, Aritha juga merampok sepeda motor dan Hp korban. Informasi diperoleh, aksi brutal pelaku bermula saat keduanya pulang dari pemandian Air Panas Sidebu-debu.

Keduanya tiba-tiba terlibat keributan karena korban meminta uang kepada pelaku. Akibatnya, keduanya terlibat perkelahian dan berakhir dengan pembunuhan.

Ketika dikonfirmasi, Kapolsek Pancurbatu AKP Dedi Dharma melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, kepada wartawan, Kamis (3/9/20) mengatakan, kasus penganiayaan berat terjadi, Selasa (1/9/20) sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:Ditolak Bermalam Oleh Kekasih, Wangun Nekat Gantung Diri di Pohon Langsat

Pelaku dan korban berpacaran, pergi boncengan naik sepeda motor ke pemandian Air Panas Sidebu-debu. “Mereka berpacaran, bahkan mereka pun sempat menginap di pemandian Air Panas Sidebu-debu. Lalu, Rabu (2/9/20) sekira pukul 10.00 WIB, keduanya meninggalkan penginapan, kembali ke rumah korban  di Rumah Mbacang, “ terang AKP Syahril.

Dalam perjalanan, keduanya bertengkar mulut di atas sepeda motor karena korban selalu minta uang ke tersangka. Karena tidak diberikan, akhirnya timbul pertengkaran. “Tersangka kesal dan emosi. Lalu menghentikan  sepeda motornya di pinggir jalan persisnya di tikungan Amoy Sibolangit. Lalu, pasangan kekasih ini berkelahi dan bergumul, hingga terjatuh ke semak-semak,“ terangnya.

Baca Juga:Asahan Geger, Sepasang “Kekasih” Pingsan di Mobil Setengah Bugil

Pada saat posisi korban berada di bawah tertindih, tersangka langsung mencabut pisau belati yang sudah dibawanya, lalu menusuk perut korban sebanyak 3 kali dan meninggalkan korban sembari membawa sepeda motor serta Hp milik kekasihnya tersebut.

“Sekira 4 jam kemudian, tersangka berhasil ditangkap di kawasan Desa Simpang 4 Kecamatan Namantran Kabupaten Tanah Karo dengan barang bukti berupa Honda Supra hitam BK 6116 ACI, Hp Android merk Oppo warna hitam, KTP dan KK milik korban, sebuah Hp Samsung lipat warna putih, serta pisau belati panjang 20 Cm yang ujungnya tajam dan bergagang kayu. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat (2) junto Pasal 351 ayat (2) KUHPidana,” tegas Syahril mengakhiri.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles