5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

PT BUK Minta Polisi Adil Tangani Kasus di Siosar Karo

Medan, MISTAR.ID

Tim kuasa hukum PT Bibit Unggul Karobiotek (BUK) angkat bicara soal kerusuhan yang terjadi di Puncak 2000 Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo. Mereka meminta pihak kepolisian, khususnya Polres Tanah Karo, bertindak adil dalam menangani kasus yang telah menetapkan 16 tersangka berasal dari PT BUK dan satu orang dari kelompok masyarakat.

Kuasa hukum PT BUK Theo Sembiring mengungkapkan, selama ini pihaknya juga sudah banyak membuat laporan ke polisi. Namun hanya masalah bentrokan pada Selasa (17/5/22) ini saja yang dinaikan ke tingkat penyidikan. “Kami meminta polisi selaku penegak hukum untuk fair, adil lah. Bahwa kami bukan penjahat yang suka semena-mena, kami juga sudah lama menahan diri. Jadi proses lah LP (laporan) itu, karena kalau ini saja yang dinaikkan, nggak berimbang,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (24/5/22).

Baca Juga:Bentrok di Puncak Siosar Karo, Polisi Amankan 17 Tersangka

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Rita Wahyuni menceritakan, bahwa peristiwa bentrokan yang terjadi ini merupakan penyerangan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat yang dipimpin oleh pria berinisial S. Di mana saat itu, karyawan PT BUK sedang bekerja untuk pembuatan taman.

“Saat itu kami sedang melakukan pembuatan taman yang ada kolam air. Jadi pekerja tidak ada membawa senjata apapun, dan saat itu masih kondusif,” jelasnya.

Namun selanjutnya, jelas Rita, terjadi aksi penyerangan terhadap pihak PT BUK, bahkan terdengar suara letusan tembakan. Akibatnya, salah seorang pekerja dari PT BUK terkena tombak. “Di situlah pecah suasana. Jadi posisinya, bahasa saling serang itu tidak benar, kamilah yang diserang,” jelasnya.

Baca Juga:Kerusuhan di Puncak 2000 Siosar Karo, Sejumlah Korban Luka, Sepeda Motor dan Warung Dibakar

Rita juga menyebutkan, bahwasanya, masyarakat yang menyerang mereka itu adalah masyarakat Desa Suka Maju, sedangkan lokasi konflik terjadi di Desa Kacinambun. Oleh karena itu, tegas Rita, yang dilakukan pihak perusahaan adalah murni pembelaan diri.

“Mereka masyarakat Suka Maju yang naik ke atas membawa senjata dan menyerang. Jadi kami spontanitas melawan dan apakah kami salah? Ini yang mau kami pertegas supaya Pak Kapolda mengetahui kebenaran yang sebenar-benarnya. Saya yakin Pak Kapolda orang yang bijaksana dan adil dalam memimpin. Saya khawatir kebenaran ini tidak sampai ke beliau,” tegasnya.

Terkait lokasi bentrokan, Rita menyatakan, bahwasanya areal pembuatan taman itu berada di atas lahan HGU yang terletak di Desa Kacinambun, Kecamatan Tiga Panah tanpa merusak garis polisi yang dipasang polisi. “Untuk itu, kami mohon kepada pihak kepolisian untuk dapat menindak tegas menangkap semua pemicu kerusuhan agar terjadi keseimbangan untuk keadilan yang sebenar-benarnya,” pungkasnya.

Baca Juga:Gubsu Tegaskan Tanah di Siosar Tetap Dijadikan Lahan Pertanian dan Perkebunan

Ia pun menjelaskan kalau Hak Guna Usaha (HGU) PT BUK dimohonkan pada tahun 1995 sesuai AJB dikeluarkan dengan dasar surat BPN Karo No 401.4951/9/1995 perihal permohonan ijin lokasi Desa Kacinambun. HGU juga didukung oleh surat Departemen Kehutanan kantor wilayah Provinsi Sumut No 1874/KWL-5/1995 yang menyatakan bahwa tanah seluas 89 Ha yang dimohonkan HGU berada di luar kawasan Hutan Siosar dan berada di areal pegunungan lain.

Sebelumnya, Polres Karo dibantu dengan Polda Sumatera Utara meringkus 17 tersangka kasus kerusuhan antara kelompok warga Desa Suka Maju Kabupaten Karo dengan perusahaan PT Bibit Unggul Karobiotik (BUK) yang terjadi di Puncak Siosar, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo.(saut/hm15)

Related Articles

Latest Articles