1.6 C
New York
Monday, March 25, 2024

Provokator Tolak Omnibus Law di Batu Bara Diciduk

Medan, MISTAR.ID

Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap satu tersangka yang menjadi dalang atau provokator, tindakan anarkis aksi demo tolak Omnibus Law di depan kantor DPRD Kabupaten Batu Bara. Adapun satu tersangka tersebut berinisial ASL (28) warga Desa Bahari Indah, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara.

“Pria ini menjadi pemimpin masa aksi dan menyampaikan orasi menghasut para pendemo melakukan tindakan anarkis hingga melukai petugas kepolisian,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Sabtu (17/10/20).

Sebelum ditangkap, sambungnya, ASL sempat kabur dari kediamannya di Desa Bahari Indah, Kecamatam Talawi, Kabupaten Batu Bara ke Medan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan ASL di Jalan Riwayat Desa Marendal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang pada hari Jumat (16/10/20) sekira pkl 15.00 WIB.

“Selain tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 unit handphone android Xiaomi Redmi 5 A, warna silver berikut dengan simcard yang melekat,” sebut dia.

Baca juga: Kapoldasu Resmikan Kampung Tangguh Nusantara

“Tersangka inisial ASL yang menjadi provokator aksi demo yang berujung anarkis sudah kami amankan. Penyelidikan juga terus berlanjut terhadap tersangka yang belum tertangkap,” terang Tatan.

Sebut Kabid, awalnya unjuk rasa tolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Batu Bara, Senin (12/10/20) yang berlangsung tertib.

“Tak terima dilarang masuk, massa mulai ribut berteriak-teriak dan melemparkan ratusan batu kecil dan besar ke arah gedung dan polisi yang berjaga,” ucap dia.

Akibatnya, batu yang dilempar massa ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan di halaman gedung dewan, mengenai kepala Kasat Shabara Polres Batu Bara AKP DP Sinaga. “Sehingga menyebabkan darah bercucuran dari kepala hingga membasahi wajah DP Sinaga,” terangnya.

Baca juga: Antisipasi Demo Tolak Omnibus Law, 3 SSK Brimob Poldasu Disiagakan

Pasca kejadian tersebut, Polres Batu Bara juga telah menahan 7 tersangka yakni Suh (44) warga Desa Simpang Gambus Kecamatan Lima Puh, Mh A (20) warga Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih, Mh F (23) warga  Desa Bandar Sono Kecamatan Nibung Hangus.

Kemudian Mh S (23) warga  Desa Kuala Tanjung Kecamatan  Sei Suka, AG (40) warga Blok X Desa Pamatang Cengkring Kecamatan Medang Deras, JS (20) serta BDP (20) warga Kabupaten Simalungun. (Saut/hm07)

Related Articles

Latest Articles