6.5 C
New York
Wednesday, March 27, 2024

Prostitusi Daring Digerebek, 18 Anak Masih ABG Dijual Via MiChat

Jakarta, MISTAR.ID

Praktik prostitusi online yang melibatkan anak baru gede (ABG) atau masih di bawah umur semakin memprihatinkan. Terungkap praktiknya di dua hotel yang berada di Jakarta Barat.

Dari penggerebekan yang dilakukan aparat kepolisian, dua muncikari diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Jumlah keseluruhan yang diamankan dari dua lokasi yaitu 75 orang, baik itu muncikari, wanita open BO, tamu, serta karyawan di hotel tersebut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (24/5/21).

Baca Juga: Tiga Perampokan Modus Praktik Prostitusi Online Dibekuk Polsek Medan Baru

Penggerebekan itu, ujar Kombes Yusri dilakukan pada Rabu (19/5/21) lalu di Hotel A dan di Hotel B terjadi pada Jumat (21/5/21) lalu.

Dari 75 orang yang diamankan itu, 18 di antaranya diketahui merupakan anak di bawah umur yang menjadi korban dari bisnis prostitusi online tersebut.

Belasan anak di bawah umur itu, lanjutnya, telah dititipkan ke rumah aman Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Handayani.

Baca Juga: Enam Artis dan Pramugari di Balik Prostitusi Muncikari Alona, Kasusnya Didalami Polisi

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang berinisial AD dan AP sebagai tersangka. Keduanya adalah muncikari dalam prostitusi online ini.

“Dua orang sebagai mucikari ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Yusri.

Dalam aksinya, kedua muncikari itu membuat akun di aplikasi media sosial MiChat untuk menjajakan korbannya kepada para pria hidung belang.

Baca Juga: Bah! Ibu dan Anaknya Kompak Kelola Bisnis Prostitusi

“Pelaku menawarkan korban dalam tindakan prostitusi online dengan tarif Rp300 ribu hingga Rp500 ribu,” tutur Yusri.

Uang dari hasil prostitusi online itu, kemudian digunakan untuk membayar operasional hotel, sekaligus untuk keuntungan kedua muncikari.

“Komisi atau fee kepada pelaku sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per tamu,” ujar Yusri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 88 Jo 76 I UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.(CNN/hm02)

Related Articles

Latest Articles