15.7 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Propam Polresta Deli Serdang Lidik Oknum Polisi Penjual Sabu

Deli Serdang, MISTAR.ID
Pengamanan Internal (Paminal) Seksi Propam Polresta Deli Serdang terus melakukan penyelidikan terkait pengakuan tersangka KA alias A (42), warga Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang yang pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI.

Informasi diperoleh, tersangka Al yang ditangkap sehari sebelum penangkapan KA alias A atas kasus narkotika, kabarnya dimintai keterangan secara lisan oleh Paminal Seksi Propam Polresta Deli Serdang.

Karena sesuai pengakuan tersangka KA alias A kepada istrinya berinisial DSS (36), jika ia pernah menjual sabu dari Al dengan perantara oknum petugas IF alias MI yang berdinas di Polresta Deli Serdang.

Baca Juga:Tersangka Ngaku Peroleh Sabu dari Oknum Polisi di Polresta Deli Serdang

Kasi Propam Polresta Deli Serdang Iptu Sutarjo saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/21) siang, membenarkan Al dimintai keterangan secara lisan.

“Saya tidak bisa memberikan keterangam lebih banyak. Kami melakukan penyelidikan berdasarkan pengakuan DSS yang diekspos sejumlah media terkait dugaan keterlibatan IF alias MI dalam peredaran narkoba,” sebutnya.

Sementara, menurut pengakuan DSS kepada sejumlah wartawan, suaminya KA alias A itu pernah beberapa bulan mengambil sabu dari oknum petugas berinisial IF alias MI.

Namun, KA alias A tidak tahan karena IF alias MI meminta jatah sabu dan uang. Sehingga, KA alias A memilih membeli sendiri sabu ke Jalan Pancasila Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.

Baca Juga:Terlibat Narkoba, Satu Oknum Polisi Dituntut Hukuman Mati

Tapi upaya melepaskan diri dari IF alias MI justru berujung penjara. Jumat (8/1/21) sekira pukul 20.00 WIB, KA alias A ditangkap Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dan menyita 2 gram sabu.

Setelah beberapa hari KA alias A ditahan, IF alias MI malah mendatangi KA alias A. Iapun mengatakan jika KA ditangkap karena masih bersama DSS dan belum menceraikannya.

“Saat KA alias A membeli sabu dari Jalan Pancasila Tembung, KA alias A masih komunikasi dengan IF alias MI karena masih ada sangkutan uang Rp500 ribu kepada Al. Tapi sudah dibayar DSS melalui IF alias MI,” ujarnya.(sembiring/hm10)

Related Articles

Latest Articles