12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pria yang Coba Bunuh Teman Kencannya Dituntut 6 Tahun Penjara

MedanN, MISTAR.ID

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Muhammad Nur Faris (26) dengan tuntutan 6 tahun penjara. Warga Jalan Pasar III, Medan Marelan didakwa melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban IHH, seorang wanita teman kencannya. Tuntutan dibacakan dalam sidang virtual di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (2/6/22).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Saputra dalam nota tuntutannya, perbuatan Terdakwa dinilai melanggar Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

“Meminta kepada majelis hakim, agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Nur Faris selama 6 tahun penjara,” ujarnya.

Baca juga:Kesal Kerap Dimintai Uang, Faris Tikami Teman Kencan

Sementara, korban IHH yang mengikuti jalannya persidangan tak Terima dengan tuntutan JPU. “Bu hakim, saya gak terima tuntutannya cuma segitu (6 tahun). Saya hampir mati loh bu, ditikami dia (terdakwa),” katanya.

“Kamu kan tadi sudah mendengar tuntutannya,” jawab hakim Ketua Dahlia Panjaitan.

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.

Mengutip surat dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 21 Desember 2021 lalu, saat saksi IHH mendapat pesan whatsapp dari terdakwa Muhammad Nur Faris dengan ajakan jalan-jalan.

Yang mana terdakwa juga mengajak Indah ke Hotel A Residence di Sei Putih dan janji akan memberikan uang sebesar Rp1,5 juta. Keduanya pun janji bertemu di Jalan Jamin Ginting tepatnya di Pajus (Pajak Usu). Sekira pukul 22.30 WIB Indah sampai di Pajus dengan menggunakan Mobil Brio warna merah.

Kemudian terdakwa meminta untuk mengemudikan mobil milik saksi korban, dan pergi ke Jalan Jamin Ginting, selanjutnya saksi korban dan terdakwa berhenti di Indomaret membeli minuman dan membeli dimsum kepiting dan ayam.

Setelah terdakwa selesai membeli ternyata yang dibeli terdakwa dimsum ayam sehingga Indah membujuk terdakwa membeli dimsum rumput laut akan tetapi terdakwa menolak. Selanjutnya, mereka lalu berjalan-jalan ke arah Jalan SM Raja. Saat itu terdakwa sempat menanyakan apakah Indah punya GPS mobil lalu dijawab tidak ada.

Keduanya lalu pergi ke Jalan Bambu untuk makan kerang. Setelahnya, terdakwa mengajak Indah jalan-jalan kearah Marelan. Namun di perjalanan terdakwa menanyakan emas yang dipakai oleh saksi korban beserta harganya, lalu saksi korban menjawab harga emas yang dipakai tersebut dan gramnya.

Lalu terdakwa membawa jalan-jalan lagi dengan alasan ingin membeli kopi sesampainya di Jalan Kol Yos Sudarso Glugur Kota Medan Barat Kota Medan, tepatnya dekat Universitas Dharma Wanga terdakwa kembali menghentikan mobil dengan alasan mengambil kain membersihkan kaca mata.

Setelahnya, terdakwa lalu mengambil tas ransel miliknya. Dan pada saat membuka tas tersebut terdakwa sempat diam sejenak dan langsung mengambil pisau kemudian memberikan tusukan ke arah perut, leher, dan kedua kaki Indah.

Baca juga:Pisah dari Istri, Aktor Jason Momoa Kencan dengan Eiza Gonzalez

Sadar dalam bahaya, IHH lalu mencoba merebut pisau dari terdakwa dan mencoba membuka pintu mobil. Setelah berhasil membuka pintu mobil tersebut ua langsung keluar dari mobil dan berteriak minta tolong.

Melihat itu, Faris langsung kabur tancap gas meninggalkan korban dengan membawa mobil Brio milik korban.  Kemudian, warga yang mengetahui kejadian itu membawa korban ke Rumah Sakit Putri Hijau.

Dari persidangan sebelumnya terdakwa mengakui kalau antara dirinya dan korban adalah teman kencan, sementara alasannya nekat menikam karena kesal kerap dimintai uang oleh korban. Ia mengaku selalu membawa pisau karena pekerjaan. Sementara mobil korban yang ia bawa kabur karena panik. (Iskandar/hm06).

 

Related Articles

Latest Articles