15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pria Remaja Ditebas Pakai Parang, Ini Dia Pelakunya

Tanjungbalai | MISTAR.ID – Surya Bhakti alias Bek (31) hanya bisa pasrah setelah diciduk Timmsus Gurita Polres Tanjungbalai. Preman kampung ini diciduk setelah melakukan dugaan percobaan pembunuhan.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan kepada Mistar, Sabtu (7/12/19) membenarkan penangkapan terhadap tersangka itu.

Dijelaskan, tersangka SB alias Bek (31) warga Jalan M.Abbas, Gang Perak, Lingkungan III, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP /309/XI/2019/SU/RES T.Balai, tanggal 27 November 2019.

Tersangka ini ditangkap, kata Iptu Ahmad Dahlan, setelah menebaskan sebilah parang kearah Muhammad Riza Arham Sinaga (20).

“Tersangka pada saat itu datang dari arah samping sambil membawa sebilah parang. Begitu sebilah parang ditebaskan tersangka, korban saat itu langsung mengelak dan melakukan perlawanan dengan cara menangkisnya dengan kayu yang ada didekatnya,” katanya.

Karena mendapat perlawanan, tersangka ini, kata Iptu Ahmad Dahlan kemudian terus mencoba menusukkan parang yang dipegangnya ke arah tubuh korban, sehingga mengenai jari telunjuk dan jari tengah sebelah kanan korban. Selain itu, mata kaki sebelah kiri korban juga mengalami luka.

Dijelaskan lagi, korban selamat setelah berteriak minta tolong. Begitu warga berdatangan, tersangka inipun melarikan diri. Akibat kejadian itu, Muhammad Riza Arham Sinaga warga Jalan Mayor Umar Damanik, Lingkungan IV, Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan TB Selatan, Kota Tanjung Balai ini mengalami ketakutan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , tersangka Surya Bhakti alias Bek (31) dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) Subsider Pasal 335 ayat (1) dari KUHPidana.(hm02)

Penulis : Eko
Editor : Herman Maris

Related Articles

Latest Articles