7.2 C
New York
Friday, April 19, 2024

Pria Paruh Baya di Siantar Cabuli Pelajar, Korban Diancam Hendak Dibunuh

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Satreskrim Polres Pematangsiantar menangkap AS  atas dugaan pencabulan anak di bawah umur, Jumat (26/11/21). Aksi bejat pria paruh baya yang berusia 59 tahun ini dilakukan  setelah mengancam korban hendak dibunuh jika memberitahukan kepada orang tua korban.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung menyampaikan pelaku AS mencabuli anak dari penyewa kontrakan yang dimilikinya tersebut.

“Jadi si AS ini pemilik kontrakan. Nah keluarga si Korban EL yang seorang pelajar mengontrak di rumahnya. Begitu hubungan antara korban dan pelaku,” ujar Banuara, Senin (29/11/21).

Korban sendiri EL diketahui merupakan pelajar dan masih berusia 16 tahun. Ihwal kasus ini terungkap pada Senin (8/11/21) di mana keluarga korban mencurigai adanya obrolan melalui pesan Facebook yang dikirimkan AS kepada korban EL.

Baca juga:Tega! Kakek 75 Tahun di Siantar Diduga Cabuli Cucunya

Keluarga mencurigai pesan yang dikirim AS tersebut di mana pesan yang ditulis tersebut yakbi “kenapa makin kurus kau hasian”. Setelah dibujuk oleh orang tua korban, akhirnya korban yakni EL pun mengaku telah dicabuli pelaku dengan didasari ancaman akan dibunuh.

Lanjut AKP Banuara Manurung kembali,  perbuatan AS disangkakan melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) Subsidair pasal 82 ayat (1) Undang undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang.

Baca juga:LPA Siantar-Simalungun Laporkan Kepsek yang Diduga Cabuli Muridnya

Keluarga korban yang telah mengetahui hal pencabukan tersebut telah membuat laporan polisi dengan LP No. Pol. : LP/ 692/B / XI / 2021 / SPKT / POLRES PEMATANGSIANTAR. tanggal 09 NOVEMBER 2021. Laporan tersebut pun dikuatkan dengan adanya hasil visum terhadap EL.

“Pelaku sudah ditahan di Polres  Pematangsiantar dan diserahkan kepada penyidik,” pungkasnya. (hamzah/hm06).

Related Articles

Latest Articles