9.1 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Pria Ingusan di Siantar Cabuli Pacar Ditangkap Saat Nonton Futsal

Pematangsiantar, MISTAR.ID

DK seorang pria berumur 17 tahun yang masih berkategori anak ditangkap Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar pada Sabtu (18/12/21) sore, dari lokasi Futsal yang terletak di Jalan Teratai, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar.

DK yang merupakan warga Kecaman Siantar Barat, Kota Pematangsiantar ini ditangkap oleh pihak Kepolisian karena melakukan pencabulan terhadap SAP (15) warga Kota Pematangsiantar, yang juga masih berusia anak.

Orang tua korban tidak terima yang dialami anaknya kemudian melaporkan DK ke Polres Pematangsiantar Laporan Polisi nomor LP/B/611/X/2021/SPKT/POLRES PEMATANGSIANTAR tanggal 04 Oktober 2021.

Baca juga:Cabuli Pacar Eh..Trus Ditinggal, Fransen Dihukum 16 Bulan Penjara

Awalnya DK mengajak SAP menginap di salah satu penginapan Purnama Raya Guest House di Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Banuara Manurung mengatakan, setelah pihaknya dapat laporan dari orang tua korban langsung memproses laporan tersebut hingga berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan saat sedang menonton Futsal di Jalan Teratai. Pelaku diamankan setelah didapat tentang informasi keberadaannya,” ujarnya dihubungi, Minggu (19/12/21).

Pada saat kejadian tersebut, SAP pamit kepada orang tuanya namun sampai tengah malam pukul 23.30 WIB, korban tidak pulang hingga dicari-cari oleh orang tuanya. Besoknya, hari Minggu 3 Oktober 2021, orang tua korban menemukan keberadaan anaknya dan menjemputnya pulang. SAP mengaku telah menginap dengan teman lelaki di penginapan Purnama Raya Guest, kamar nomor 7 selama satu malam.

Baca juga:Cabuli Pacar di GOR Siantar, Pria 23 Tahun Ini Dijebloskan ke Tahanan

“Untuk pelaku dan sudah diamankan dipersangkakan Pasal 81 ayat (2) subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang,” pungkasnya. (hamzah/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles