10.2 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Pria di Asahan Lamar Kekasih, Ngaku ke Calon Mertua Sudah Setubuhi Pacarnya Sejak Usia 16 Tahun, Nasibnya Begini

Asahan, MISTAR.ID

Polres Asahan menahan seorang pria berinisial F (32), warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, dalam kasus pencabulan.

Kasus itu terungkap setelah pelaku F mengutarakan niatnya untuk melamar korban yang sudah berusia 18 tahun. Dia berterus terang dan jujur kepada kedua orang tua korban perihal dua tahun lalu telah menggauli anak mereka.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan, Rabu (13/7/2022) membenarkan peristiwa dan penangkapan tersebut. Tersangka diserahkan langsung ke polisi oleh orang tua korban.

Baca Juga:Kenalan di FB Lalu Pacaran, ABG di Tanjungbalai Disetubuhi

“Ketika korban hendak dilamar, ibu korban pun mengetahui bahwa korban (anaknya) telah disetubuhi pelaku dan berdasarkan pengakuannya kejadian tersebut saat korban berumur 16 tahun,” kata Putu.

Hubungan antara pelaku dan korban ini terjadi sejak Februari 2020 lalu. Mereka berpacaran setelah saling kenal di media sosial. Keduanya sering bertemu. Saat itu, korban masih bersekolah.

Hingga, pada satu waktu F mengajak pacarnya itu (korban) yang masih berusia 16 tahun ke semak-semak kebun kelapa sawit yang sepi untuk melakukan persetubuhan dengan imbalan uang Rp 100 ribu. Hal itu dilakukan secara berkali-kali di tempat berbeda.

“Disitu pelaku mengajak korban ke area semak semak perkebunan kelapa dan kelapa sawit kemudian pelaku membujuk rayu korban untuk melakukan persetubuhan,” terang Kapolres.

Baca Juga:Setubuhi ABG dan Posting Video Mesum Di FB, Pemuda Asal Dairi Gol

Kini, niat pelaku F untuk menghalalkan pacarnya itu melalui lamaran dan berterus terang tentang perbuatan yang telah dilakukannya ternyata membuat murka keluarga korban.

Bayangan restu hubungan itu sah hingga naik ke pelaminan dalam mahligai pernikahan, keluarga korban malah menyeret F ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 dari UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” jelas Putu. (perdana/hm01)

Related Articles

Latest Articles