10.7 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Pria Bunuh Kekasih Minta Keringanan Hukuman di Pengadilan Negeri Siantar

Pematang Siantar, MISTAR.ID

Terdakwa Liharmansyah Saragih (27) yang didakwa membunuh kekasihnya Rosida Damanik di pemandian Pulau Batu (Pulbat) meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim, Kamis (24/11/22).

Prihal permintaan keringanan hukuman kepada majelis hakim itupun berlangsung dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan agenda pembelaan dari terdakwa, Liharmansyah Saragih. Sidang tersebut dipimpin langsung Hakim Ketua Renni Pitua Ambarita.

Adapun nota pembelaan yang disampaikan secara tertulis oleh kuasa hukum terdakwa yakni Erwin Purba kepada majelis hakim dan dimana, terdakwa Liharmansyah Saragih mengakui dan menyesali perbuatan sehingga tidak mempersulit pemeriksaan perkara.

Baca Juga:Pembunuh Wanita di Pemandian Pulbat Siantar Dituntut 18 Tahun Penjara

Hal lainnya pun yakni, Liharmansyah belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Diketahui, sidang putusan (vonis) dalam perkara ini pun bakal berlangsung minggu depan.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Pematang Siantar menuntut Liharmansyah Saragih (27), terdakwa pembunuhan terhadap kekasihnya Rosida Damanik dengan hukuman 18 tahun kurungan penjara, Kamis (17/11/22).

Tuntutan itu dibacakan JPU Selamat Riady dalam sidang yang dipimpin langsung oleh
Renni Pitua Ambarita di Pengadilan Negeri Pematang Siantar. Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan terdakwa melakukan tindak pidana pembunuhan.

“Menyatakan terdakwa Liharmansyah Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan Primer,” kata JPU Selamat dalam persidangan, Kamis (17/11/22).

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun,” ungkap JPU Selamat Riady kembali.

Melalui kuasa hukum terdakwa dari Posbakum yakni, Erwin Puba dan satu rekannya Dian Moris Nadapdap menyampaikan atas tuntutan JPU tersebut dan kliennya (terdakwa) mengajukan nota pembelaan. (hamzah/hm12)

Related Articles

Latest Articles