5.7 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Praktik Memandikan Perempuan, Dukun Cabul Dipenjara

Depok, MISTAR.ID

Praktik perdukunan di era digital masih laris. Sayangnya, kegiatan di luar akal sehat ini masih banyak saja yang menggandrungi. Baru-baru ini seorang pria mengaku dukun diamankan petugas Polrestro Depok. Pasalnya dari laporan korban menyebutkan, dukun itu telah melakukan tindakan pencabulan.

Modusnya adalah dengan melakukan ritual penyucian diri. Pelaku berinisial AS itu, memandikan korbannya, seorang perempuan SD, dengan dalih menyucikan diri. Namun belakangan, korban sadar telah dilecehkan oleh pelaku dengan modus mandi air kembang saat ritual.

“Kasus pencabulan ini menggunakan modus mandi kembang. Membujuk para korban seakan-akan dia memiliki kemampuan mensucikan para korban kemudian para korban itu datang ke praktik si dukun,” kata Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah, Kamis (25/6/20).

Baca juga: Guru Bejat di Cianjur Sodomi Muridnya Berkali-kali

Kepada korban dukun itu mengaku memiliki kemampuan secara turun tenurun untuk mensucikan diri. Caranya dengan menjalani ritual mandi kembang. Korban yang kebanyakan perempuan itu diminta menjalani ritual mandi kembang.

“Katanya dia mendapat kemampuan turun menurun mensucikan orang dengan mandi kembang. Tapi ketika mandi kembang dan saat buka baju diperlakukan tidak wajar,” paparnya.

Praktik ini diketahui sudah berlangsung 1,5 tahun. Namun, baru terungkap ketika ada korban yang melapor ke polisi sebanyak satu orang.

Baca juga: Polisi Buru Otak Pencabulan Siswi Di Deli Serdang

“Ada keluhan dari korban, mereka telah dicabuli dan ritual tersebut sia-sia tidak membawa efek pada korban. Kemudian mereka lapor ke kepolisian,” tukasnya.

Dari keterangan korban, belum ada tindakan yang mengarah pada persetubuhan. Namun perbuatan pelaku itu masuk dalam tindakan cabul. Pelaku kini mendekam di sel, dijerat pasal 288 KUHP dengan ancaman sembilan tahun.

“Kita amankan dan benar ada beberapa korban yang sama dicabulinya, kita tangkap, kita duga melanggar pasal 288 KUHP dgn ancaman 9 tahun,” pungkasnya.(merdeka/hm03)

Related Articles

Latest Articles