7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Potong Dana Nakes, Mantan Kapuskesmas Teluk Dituntut 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Mantan Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (Kapuskesmas) Desa Teluk, Kabupaten Langkat dr Hj Evi Diana dituntut 1 tahun 8 bulan penjara, Senin (30/8/21) di Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Tuntutan yang dibacakan Aron Siahaan, selaku Jaksa dari Kejari Stabat di hadapan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata serta Anggota Majelis Hakim Syafril Batubara dan Felix Da Lopez, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam masalah ini terdakwa dinyatakan melakukan pemotongan dari tenaga kesehatan di puskemas yang dia pimpin. “Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” ucap Jaksa.

Baca Juga:Mantan Kapuskesmas Desa Teluk Sebut Pemotongan BOK Sudah Lama Terjadi di Langkat

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aron Siahaan dalam dakwaannya menuturkan, perkara yang menjerat dokter tersebut terjadi selama tiga tahun yakni 2017, 2018, 2019 saat Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat memperoleh Dana Alokasi Khusus Non-fisik Bidang Kesehatan berupa Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Adapun besarannya yakni tahun 2017  Rp 423.646.000, Tahun 2018 sebesar Rp 522.776.000, dan Tahun 2019 sebesar Rp 617.516.000.

JPU menuturkan, bahwa dalam penggunaan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 salah satunya sebagaimana tertuang dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang dibuat oleh terdakwa adalah diperuntukkan untuk Transport Tenaga Kesehatan (Nakes) pelaksana kegiatan BOK.

“Terkait dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dibagi menjadi dua jenis transport. Transport Perjalanan Dinas dari Puskesmas ke Dinas Kesehatan sebesar Rp250 ribu sekali perjalanan dinas. Transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK sebesar Rp100 ribu per sekali pelaksanaan kegiatan,” kata JPU.

Nantinya Nakes yang dapat melaksanakan kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017, 2018, 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang dibuat oleh terdakwa, akan menerima uang transport yang bersumber dari dana BOK. Selanjutnya, pencairan dana transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK pada 2017, dilakukan secara cash dua kali pencairan. Sedangkan pada tahun 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara transfer ke rekening dua kali pencairan masing-masing tenaga kesehatan.

Baca Juga:Kejari Siapkan Dakwaan EW, Tersangka Perkara Korupsi Dana JKN Rp2,8 M di Puskesmas Glugur Darat

JPU menuturkan bahwa dalam pelaksanaannya dana transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan yang menggunakan dana BOK tahun 2017 tersebut, ada dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% dari total dana transport yang diterima masing-masing tenaga kesehatan, setelah dana BOK masuk ke dalam rekening BOK Puskesmas Desa Teluk.

“Selanjutnya terdakwa bersama Siti Syarifah melakukan penarikan uang. Selanjutnya terdakwa dan Siti membagi dana transport tenaga kesehatan, dengan cara memasukan amplop uang transport tersebut sesuai dengan jumlah perolehan masing-masing tenaga kesehatan, yang sudah terlebih dahulu dikurangi 40%,” ucap JPU.

Bahwa dalam pelaksanaan, kata JPU, pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40% pada tahun 2017 tersebut, kata JPU tidak diberlakukan kepada seluruh tenaga kesehatan yang menerima dana transport BOK, yaitu terhadap terdakwa sendiri Siti Syarifah, Muhammad Ridwan,dan Dr M Ariansah Lubis tidak dilakukan pemotongan atau pengutipan uang sebesar 40%.

Baca Juga:Kejari Siapkan Dakwaan EW, Tersangka Perkara Korupsi Dana JKN Rp2,8 M di Puskesmas Glugur Darat

Adapun total uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan, pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, yang diterima oleh terdakwa adalah sekitar Rp77.080.000 yang dilakukan  Niasti sekitar bulan Juli 2019. Seluruh uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan tahun 2017, 2018, 2019 sebesar 40% tersebut, telah diterima oleh terdakwa.

“Tenaga kesehatan memberikan pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan sebesar 40% dikarenakan tenaga kesehatan, mengetahui hal tersebut adalah perintah dari terdakwa selaku pimpinannya, takut tidak mendapatkan kegiatan dana BOK, serta dipersulit segala sesuatunya dalam administrasi pekerjaan,” ungkap JPU.

Uang pemotongan atau pengutipan uang transport tenaga kesehatan pelaksana kegiatan BOK tahun 2017, 2018, 2019, dipergunakan terdakwa untuk operasional puskesmas serta terdakwa gunakan pribadi untuk dana taktis. (amsal/hm12)

Related Articles

Latest Articles