17.8 C
New York
Tuesday, May 14, 2024

Polsek Tuntungan Ringkus Dua Pelaku Penganiayaan

Medan, MISTAR.ID

Dua pelaku penganiayaan terhadap RTP (48) warga Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kamis (10/2/22), berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Tuntungan. Kedua pelaku AH dan MK diamankan petugas saat sedang beraktivitas di depan rumahnya di Jalan Flamboyan Raya. Keduanya ditangkap setelah menganiaya korban hingga mengakibatkan luka di bagian kepala.

Kapolsek Tuntungan Iptu Christin M Simanjuntak mengatakan, penganiayaan itu berawal saat ketiganya sedang berada di Jalan Flamboyan Raya. “Entah apa penyebabnya, tiba-tiba kedua pelaku menyerang dan melakukan penganiayaan terhadap korban,” ujarnya, Selasa (15/2/22). Akibat penganiayaan yang dilakukan menggunakan benda tumpul tersebut, kata Christin, korban mengalami luka koyak di bagian kepala hingga mendapat tiga jahitan. “Usai kejadian, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tuntungan,” katanya.

Setelah melakukan penyelidikan dan memintai keterangan sejumlah saksi, kedua pelaku berhasil diamankan dari kediamannya masing-masing pada, Minggu (13/2/22). “Kedua pelaku mengakui perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles