7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polsek Sunggal Tangkap Dua Pria Pembobol Kafe di Jalan Ringroad Medan

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap dua pelaku pencurian yang beraksi di salah satu kafe di Jalan Ringroad Medan, Selasa (14/9/21) sekitar pukul 21.00 WIB.

Adapun dua pelaku yang diamankan yakni ABD alias Konang (39) dan IRL (38), keduanya warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya ditangkap beberapa saat setelah beraksi ketika bersembunyi di rumah ABD alias Konang.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, penangkapan keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal.

Baca Juga: Perampokan Toko Emas Terencana Matang, Pelaku Pakai Plester di Jari

“Korban menyebut kafenya di Jalan Ringroad yang sempat ditutup akibat PPKM Darurat ternyata dibobol maling. Sejumlah barang elektronik yang ada di dalam telah hilang dicuri pelaku,” ujar Budiman, Sabtu (18/9/21).

Setelah menerima laporan tersebut, kata Budiman, pihaknya langsung melakukan olah TKP, sekaligus mencari informasi di sekitar tempat kejadian guna sesegera mungkin dapat mengungkap kasus pencurian itu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya mendapatkan identitas kedua pelaku dan langsung melakukan pengejaran. Saat mendatangi rumah ABD alias Konang, keluarga berupaya menghalangi petugas.

Baca Juga: Pasca Perampokan Bersenjata di Toko Mas Kota Medan, Polda Sumut Tingkatkan Pengamanan

“Akhirnya kita minta bantuan sejumlah personil dan mendobrak pintu rumah tersebut. Keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon rumah, berikut barang bukti yang masih mereka simpan,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 unit speaker, 1 unit alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber berisi 94 keping piringan hitam. Kemudian alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa 1 buah obeng, 1 buah tang dan 1 unit sepeda motor Honda Beat.

“Keduanya sudah ditahan, kita persangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles