8.8 C
New York
Saturday, May 11, 2024

Polsek Sunggal Bekuk Dua Pelaku Jambret

Medan, MISTAR.ID

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal mengamankan dua pria setelah tertangkap tangan melakukan jambret di Jalan Amal, Kelurahan Sunggal, Senin (26/4/21).

Dua orang yang diamankan itu masing-masing MZ alias J (20) warga Kelurahan Sei Sikambing C II, Kecamatan Medan Helvetia, serta R (20) warga Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak mengatakan, pengungkapan tersebut berawal saat anggotanya melakukan patroli dan melintas di sekitaran Jalan Amal. “Saat di lokasi, tim melihat kedua pelaku memepet sepedamotor korban Rumita (43) warga Desa Sei Semayang hingga terjatuh. Namun kedua pelaku langsung melarikan diri,” ujar Budiman kepada wartawan, Selasa (27/4/21).

Baca Juga:Handphone Milik Anggota Polri Dijambret, 2 Pelaku Diamankan

Melihat kedua pelaku tancap gas, tim langsung mengejar hingga keduanya terjatuh dari sepedamotor yang mereka gunakan. Kedua pelaku kemudian masih berupaya kabur. Beruntung dibantu warga sekitar kedua pelaku berhasil diamankan. Korban yang sudah dalam keadaan terluka dipertemukan dengan kedua pelaku. Saat itu korban menjelaskan bahwa kedua pelaku telah menjambret dirinya hingga terjatuh dari sepedamotor.

“Kita sudah mengamankan keduanya berikut barang bukti berupa satu buah tas sandang berisi satu buah dompet warna gold berisi uang tunai Rp1 juta, serta satu sepedamotor milik tersangka R,” ungkapnya.

Budiman menegaskan, kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 365 Ayat (2) ke-2e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. “Untuk masyarakat kita imbau agar senantiasa waspada apalagi jika melintasi jalanan yang sepi, supaya terhindar dari niat jahat pelaku kejahatan,” pungkas Budiman. (ial/hm12)

Related Articles

Latest Articles