9.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Percut Sei Tuan Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah

Medan, MISTAR.ID

Polsek Percut Sei Tuan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Mine Cafe Jalan Perhubungan, Laut Dendang Kecamatan Percut Sei Tuan, Kebupaten Deli Serdang, Selasa (20/7/21).

Pelaku adalah FA warga Jalan Letda Sujono Medan Tembung. Selain FA, petugas juga berhasil menangkap penadah sepeda motor itu yang merupakan seorang wanita berinisial PS, warga Pasar XII Desa Bandar Khalipah.

Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Kompol Iptu Dony P Simatupang mengatakan, saat itu FA mencuri sepeda motor milik Putri Dea yang sedang berkunjung ke cafe tersebut.

Baca Juga: Lama Jadi TO, Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Hamparan Perak

Aksi pelaku yang terekam kamera pengawas CCTV itu pun akhirnya viral di media sosial (medsos). Berbekal rekaman tersebut, Polsek Percut Sei Tuan langsung membentuk tim untuk melakukan pengejaran.

“Saat itu kita mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku dan langsung bergerak ke lokasi,” ujarnya, Minggu (31/10/21).

Dony mengatakan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di salah satu rumah makan di Jalan Perhubungan Laut Dendang, Jumat (29/10/21).

Baca Juga: Dalam 4 Hari, 41 Pelaku Curanmor Ditangkap

“Kita tangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah makan dan dia mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Saat diinterogasi, kata Dony, FA mengaku melakukan pencurian itu bersama rekannya berinisial UB yang kini masih dalam pengejaran. Sementara, sepeda motor hasil curian itu dijual kepada seorang wanita berinisial PS.

“Untuk penadahnya berhasil kita tangkap saat berada di rumahnya,” pungkas Dony.

Dony menegaskan, tersangka FA dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Sementara untuk pelaku penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara hingga empat tahun,” pungkasnya.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles