7.3 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Percut Sei Tuan Ringkus Bajing Loncat Viral di Medsos

Medan | MISTAR.ID – Personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan, meringkus pelaku Bajing Loncat yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) pada Desember 2019 lalu di Jalan Pancing, Kelurahan Indra Kasih, Medan Tembung.

Aksi pencurian dengan cara mengambil paksa barang-barang yang berada diatas mobil Pic Up yang tengah melaju di jalan raya yang dilakukan Joni Sihombing alias Anjas (39) warga Jalan Asrama No.5 Kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur, bersama rekannya berinisial Ri alias Di, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), terjadi Rabu 25 Desember 2019 sekira Pukul 12.30 Wib.

Dalam aksinya yang sempat direkam oleh warga yang berada didalam mobil dengan Ponsel, hingga hasil rekaman video itu sempat menjadi viral di Media Sosial (Medsos) terlihat Joni Sihombing alias Anjas (pelaku) mengambil satu goni barang dari dalam bak mobil Pic Up yang sedang melaju.

Kedua pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan sepedamotor jenis Metik. Pelaku yang didepan yang mengendarai sepedamotor mengejar dan mendekati mobil Pic Up. Lantas pelaku yang didepan berdiri sembari mengambil satu goni barang. Sementara laju sepedamotor diambil alih oleh pelaku yang berda diboncengan.

Berhasil mengambil satu goni barang, lalu goni tersebut diletakkan didepan sepedamotor. Kemudian pelaku yang didepan kembali mengambil alih kemudi laju sepedamotor. Selanjutnya kedua pelaku kabur membawa barang hasil curiannya yang didalam goni itu berisikan baju parasut jaket hujan.

Sialnya, keduanya tidak menyadari bahwa aksi kejahatannya sempat direkam oleh warga dari dalam mobil lewat video ponsel. Oleh warga itu lantas menyebarkan hasil rekaman video ponselnya ke media sosial. Sehingga aksi kejahatan keduanya pun menjadi viral.

“Setelah lima hari kejadian, korbannya Syafrudin Lubis (42) warga Jalan Pukat 1 No 13, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, membuat laporanya ke Polsek Percut Sei Tuan dengan No
LP/3176/XII/2019/Tanggal 30 Desember 2019,”terang Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo, Jumat (10/1/20).

Berdasarkan laporan korban, personil reskrim Polsek Percut Sei Tuan lantas melakukan penyelidikan terhadap kedua pelaku. Kamis (9/1/20) sekira pukul 19.00 Wib, polisi mendapatkan informasi identitas dan keberadaannya, akhirnya satu pelaku berhasil diringkus dari Jalan Asrama Kampung Kristen, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel, Kecamatan Medan Timur.

Kepada petugas Anjas (pelaku) mengakui perbuatannya bersama rekannya Ri alias Di.

“Sebelum mengambil barang milik korban, pelaku lebih dulu merusak penutup terpal mobil Pic Up dengan menggunakan pisau sangkur,”sebut Aris.

Guna meringkus Ri alias Di, berikut mencari barang bukti, kemudian Ajas (pelaku) dibawa petugas untuk melakukan pengembangan kasus. Namun saat berda dilokasi pengembngan, pelaku mencoba kabur dengan cara melawan petugas.

Dilokasi petugas terpaksa memberikan tindakan terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya yang sebelumnya pelaku tidak mengindahkan dua tembakan peringatan ke udara. Selanjutnya pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan, untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian kembali diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka terpaksa kita beri tindakan terukur dengan melumpuhkan kedua kakinya karena melawan petugas berupaya melarikan diri. Untuk barang bukti yang diamankan yakni, satu pisau jenis Sangkur yangg digunakan tersangka untuk merobek terpal penutup barang di mobil Pic Up. Selain itu, satu gunting, masker dan satu potong celana panjang jenis Lea, warna hitam yang digunakannya saat melakukan pencurian,”pungkas Aris Wibowo kepada wartawan

Reporter: Hendra Tanjung
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles