10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polsek Percut Sei Tuan Bekuk Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Percut Sei Tuan membekuk terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur dari Jalan Pasar V Gang Family, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Sebelumnya, tersangka RHS (35) warga Jalan Raharjo Gang Selamet, Dusun X Lorong Tengah, Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Tuan, diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berinisial DN (7) di dekat rumahnya.

Perbuatan bejad pelaku akhirnya diketahui keluarga korban pada Rabu (23/9/20) lalu, kemudian pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Percut Sei Tuan dengan bukti laporan No.LP 2031/IX/2020/Reskrim.

Baca Juga: Tiga Kali Cabuli Adik Ipar, Warga Patumbak Diciduk Polisi

Berdasarkan laporan tersebut polisi menindaklanjutinya hingga berhasil membekuk pelaku. Tersangka diamankan pada Sabtu (24/10/20) sekira pukul 01.00 Wib dari rumah saudara sepupunya di Jalan Pasar V Gang Family, Desa Tembung setelah selama satu bulan menghilang.

Untuk mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku diboyong lalu diamankan di Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky Pripurna Atmaja, kepada wartawan mengatakan, jika tersangka kini telah diamankan.

“Tersangka kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan,” ujar Ricky, Sabtu (24/10/20).(hendra/hm02)

 

 

 

 

Related Articles

Latest Articles