6.6 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Polsek Percut Obrak-abrik Sarang Narkoba di Pancasila Tembung

Medan, MISTAR.ID

Menanggapi Informasi dari warga yang kerap mengeluh, personil Polsek Percut Sei Tuan, menggerebek lokasi peredaran narkoba di Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam kegiatan itu, empat orang dan sejumlah barang bukti sabu-sabu diamankan, Jumat (5/6/20).

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (2/6/20) sore. Adapun ke empat tersangka yang diamankan itu yakni, Sahrudi (38) warga Jalan Veteran Pasar 5 Helvetia, Sandi (35) warga Jalan Laksana, Desa Saintis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Anas Suarno (36) warga Jalan Pancasila, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan dan Bayu Surya Nugraha (32) warga Jalan Pancasila Gang Padang Bolak, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol Aris Wibowo Sik, kepada wartawan mengatakan bahwa penggerebekan dilakukan didasari adanya masyarakat sekitar yang telah resah atas maraknya peredaran narkoba di lokasi.

Baca juga :Polisi Obrak-abrik Sarang Judi dan Narkoba di Jermal 15

Menanggapi itu, polisi melakukan penyelidikan hingga penggerebekan di lokasi. Alhasil empat orang berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti saat melakukan transaksi. Selanjutnya ke empat tersangka diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan 3 bungkus plastik klip yg berisikan sabu-sabu dengan berat 16 Gram, berikut 3 dompet, 4 unit Hp merk Iphone, Oppo, Nokia dan Samsung, 1 jam tangan dan 1 timbangan elektrik.

Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 yo pasal 112 ayat 2 (UU RI No 35 Thn 2009), tentang penyalahgunaan narkotika,”ujar Aris, saat memaparkan ke empat tersangka berikut barang bukti di Mapolsek Percut Sei Tuan.(hendra/hm03)

Related Articles

Latest Articles