10.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polsek Patumbak Tembak Pelaku Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak menindak tegas dan terukur terhadap seorang dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Kamis (14/10/21). Selain kedua pelaku curanmor, petugas juga mengamankan seorang penadah motor hasil curian.

Diketahui, pelaku yang ditembak di bagian kakinya itu adalah AAN (37) warga Jalan Garu IX No 9 Medan, dan rekannya OPS (29) warga Jalan Bajak V Gang Hombing Kecamatan Medan Amplas.

Sedangkan, penadahnya AM (45) warga Jalan Garu I Kecamatan Medan Amplas. Informasi yang dihimpun, penangkapan bermula dari laporan korban, Monica Sitanggang (32) warga Jalan Pertahanan Gang Amal Kecamatan Patumbak dengan Nomor: LP/B/583/X/2021/SPKT/Polsek Patumbak/ Polrestabes Medan tanggal 08 Oktober 2021.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Dibekuk Polsek Medan Baru

Saat itu, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU milik yang terparkir di depan kios ponselnya, Kamis (6/10/21) kemarin.

“Dari laporan korban kita lidik dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Selanjutnya kita lakukan penangkapan terhadap tersangka AAN di kawasan Jalan Selambo Gang Permai, Kecamatan Percut Sei Tuan,” ungkap Plt Kapolsek Patumbak AKP Neneng Armayanti melalui Kanit Reskrim, Iptu Ridwan, Sabtu (16/10/21).

Dikatakan Ridwan, dari penangkapan AAN, pihaknya kembali melakukan pengembangan dan mengamankan OPS di kediamannya.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Ditembak, Modus Pura-pura Menolong

“Pengakuan tersangka, sepeda motor korban dijual pada AM. Selanjutnya kita kembangkan lagi dan mengamankan penadahnya di kediamannya,” terang Ridwan.

Usai mengamankan AM, tersangka AAN melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba kabur. Sehingga, petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya.

“Kedua tersangka merupakan residivis atas kasus yang sama beberapa tahun lalu dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara, tersangka AM kita jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara,” katanya.(saut/hm10)

Related Articles

Latest Articles