6.5 C
New York
Sunday, April 21, 2024

Polsek Patumbak Ringkus Pelaku Pembunuhan Remaja 17 Tahun di Medan

Medan, MISTAR.ID

Polsek Patumbak berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap korban M Farhan Lubis di Jalan Sisingamangaraja Medan, Selasa (9/3/21). Dalam pengungkapan ini, petugas menangkap seorang tersangka berinisial RA alias Rangga warga Jalan Pengilar, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza didampingi Kanit Reskrim Iptu Philip Purba menyebutkan, awalnya petugas mendapatkan kabar adanya seorang yang dianiaya hingga meninggal dunia di Jalan Sisingamangaraja Medan, Minggu (28/3/21) dini hari. “Kita berhasil mengungkap kekerasan terhadap anak hingga meninggal dunia,” jelas dia.

Setelah mendapatkan laporan itu, petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). “Kita mintai keterangan dari saksi dan mengumpulkan bukti-bukti hingga berhasil menangkap pelakunya,” sebutnya.

Baca Juga:Remaja 17 Tahun Tewas Diserang Geng Motor di Medan

Dari hasil pemeriksaan sementara, awalnya korban bersama rekan-rekannya dengan mengendarai sepedamotor mendatangi lokasi. “Para korban dan kawan-kawannya ingin melihat balap motor,” ujar dia.

Namun karena tidak ada balapan motor, korban dan teman-temannya pun balik arah (pulang). “Namun tiba-tiba mengejar korban bersama rekan-rekannya sambil membawa kayu broti,” terangnya.

Naas, kepala bagian belakang Rangga terkena pukulan. “Kemudian tersangka memukulkan balok tersebut ke arah rekan korban bernama Dian. Namun berhasil mengelak hingga mengenai kepala korban yang berada di tengah boncengan,” terang Arfin.

Hantaman benda keras itu mengakibatkan kepala korban pecah hingga dilarikan temannya ke Garu 7, kemudian ke rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia. Sementara pelaku bersama belasan temannya langsung membubarkan diri.

Dari keterangan tersangka, ia nekat melakukan itu karena sedang mencari kelompok geng motor yang selalu membuat onar di lokasi kejadian. “Modus tersangka mencari geng motor. Tersangka mengira korban adalah warga di luar wilayah hukum Polsek Patumbak yang sebelumnya membuat onar,” ujar dia.

Pihaknya masih mendalami pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini. “Masih kita dalami lagi untuk terduga pelaku lainnya,” ucapnya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Patumbak menjerat tersangka begal dengan pasal berlapis, yakni pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Subsidair Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti 1 sweter abu-abu, 1 potong kayu patah, 1 unit sepeda motor Honda Supra 125 BK 3486 XB dan 1 flashdisk rekaman CCTV.

Sebelumnya, seorang remaja Muhammad Farhan Lubis (17) tewas setelah diserang sekelompok pemuda yang diduga genk motor di Jalan Sisingamangaraja Medan tepatnya didepan pabrik getah, Minggu (28/2/21) dini hari. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles