12.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Patumbak Gelar Rekontruksi Pembunuhan Supir Bus di Medan

Medan, MISTAR.ID
Tim Reskrim Polsek Patumbak menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga meninggal dunia yang terjadi di Pos Sekuriti PT Sumber Baru, Jalan Sisingamangaraja, Senin (17/1/2022). Dimana diketahui korban dan pelaku merupakan sesama supir bus.

Rekonstruksi itu pun dipimpin Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan melalui Kanit Reskrim AKP Ridwan didampingi personel Polsek Patumbak, penasehat hukum pelaku dan sejumlah saksi. “Ada sembilan adegan rekonstruksi yang dilaksanakan sesuai dengan keterangan pelaku dan saksi-saat saat terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku berinisial LM alias Palas terhadap korban Warso,” kata Ridwan.

Dalam rekonstruksi itu awalnya pelaku datang dari Jalan Sisingamangaraja dalam keadaan mabuk usai minum tuak bersama kawan-kawannya di suatu tempat. Sesampainya di Pos Sekuriti PT Sumber Baru, pelaku LM melihat korban Warso sedang berada di pos lalu berkata bahwa korban sombong.

Baca juga:Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Bekuk Pelaku Pelempar Bus Metro Deli

Namun korban hanya diam saja tanpa menghiraukan apa yang dibilang pelaku. Selanjutnya, korban masuk ke dalam pos sekuriti dan berbaring di kursi.

Kemudian pelaku menjumpai korban dan menarik rambutnya sehingga korban jatuh dan kepalanya terhempas ke lantai hingga tak sadarkan diri.

Selanjutnya, saksi J dan saksi ES membawa korban Warso ke Rumah Sakit Mitra Medica dengan menggunakan sepeda motor untuk mendapatkan perawatan medis. Sesampainya di ruang ICU RS Mitra Medica dan dilakukan pemeriksaan oleh tim medis nyawa korban Warso sudah tidak tertolong lagi.

“Kemudian, personel Polsek Patumbak yang menerima laporan itu bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku LM,” terang Kanit Reskrim Polsek Patumbak.

Baca juga:Otak Pelaku Pembunuhan Marsal Harahap Dituntut Penjara Seumur Hidup

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun kurungan penjara,” pungkas AKP Ridwan.

Diketahui, kejadian ini terjadi pada Selasa (30/11/21) malam. Seorang sopir bus di Medan tewas di tangan rekan seprofesinya. (saut/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles