23.4 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polsek Padang Hilir Bekuk Pelaku Penipuan Modus Jual Pinang

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Personel Unit Reskrim Polsek Padang Hilir, Polres Tebing Tinggi menangkap MSB (50) di Kota Bengkulu, Minggu (12/6/22). Warga Gang Melati IV, Kelurahan Kandang Mas, Kecamatan Kampung Melayu, Bengkulu tersebut diciduk terkait kasus penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada wartawan, Selasa (14/6/22) menerangkan, aksi penipuan tersebut berdasarkan laporan polisi LP/11/V/2022/TT.Hilir tanggal 12 Juni 2022 yang dilaporkan oleh korban Teuku Jecky Diansyah Ulba (47), warga Jalan Sutoyo, Kelurahan Satria, Kecamatan Padang Hilir, Tebing Tinggi.

Dijelaskan Agus, kronologis kejadian berawal pada hari Senin (12/10/21) sekira pukul 10.00 WIB. Saat itu korban ditelepon oleh pelaku MSB yang menawarkan buah pinang. Pelaku memperlihatkan buah pinang melalui sambungan video call WhatsApp. Kemudian MSB meminta korban agar mengirimkan uang terlebih dahulu lalu buah pinang akan dikirimkan.

Baca Juga:Polsek Padang Hilir Patroli ke Lokasi Keramaian

Kemudian transaksi jual beli disepakati. Korban mengirimkan uang sebesar Rp60 juta ke rekening pelaku. Namun setelah uang dikirim, buah pinang yang sudah dijanjikan tidak dikirim MSB. Pada tanggal 12 Mei 2022, tersangka tidak dapat dihubungi kembali. Saat itu juga korban menyadari bahwa dia telah ditipu.

Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya pelaku ditangkap tim unit Reskrim Polsek Padang Hilir yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Supriadi dan anggota di Bengkulu. Setelah dilakukan pemeriksaan, MSB mengaku telah menerima uang Rp60 juta dari korban dan selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut.

“Barang bukti yang berhasil disita adalah satu lembar bukti transfer ke nomor rekening atas nama MSB sebesar Rp60 juta,” ujar Agus. (nazli/hm14)

Related Articles

Latest Articles