15 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polsek Medan Kota Ringkus Pencuri Kabel Traffic Light

Medan, MISTAR.ID

Personil Reskrim Polsek Medan Kota meringkus dua pelaku pencuri kabel traffic light milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sabtu (31/10/20). “Kedua tersangka ditangkap saat mencuri kabel di parkiran Indomaret Jalan Armada Kelurahan Teladan Barat Kecamatan Medan Kota,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, Senin (2/11/20).

Adapun kedua tersangka adalah, RAR (24) warga Jalan Garu III Gang Cemara No 91 D Medan, dan FA (30) warga Jalan Halat Medan. Kasus itu dilaporkan Julianto Chandra warga Kompleks Anugerah Sunggal Lestari Blok C-07 Kelurahan Suka Maju Kecamatan Sunggal.

Baca Juga:Kawanan Pencuri Jerejak Rumah Kepergok Warga, 2 Ditangkap, 3 Lagi Kabur

Kata Yaqin, pencurian itu terungkap setelah personil Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan patroli rutin di wilayah hukumnya. Petugas memergoki kedua tersangka sedang melakukan aksi pencurian kabel sehingga langsung diamankan. “Awalnya kita dapat informasi di TKP sering terjadi pencurian kabel sehingga dilakukan patroli. Tersangka mengakui perbuatannya,” kata Yaqin.

Selanjutnya, kedua tersangka diboyong ke komando berikut barang bukti terdiri, 1 unit sepeda motor yang dijadikan beca mesin, 3 gergaji besi, 2 kabel traffic light, 1 linggis dan 1 kapak kecil. Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun ke atas. (saut/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles