10.5 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polsek Medan Baru Tembak Kaki Pelaku Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap satu dari dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Sabtu (7/5/22).

Pelaku Wijaya Sangker (29) diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi didampingi Kanit Reskrim AKP Martua Manik mengatakan, saat pengembangan mencari barang bukti pelaku melakukan perlawanan dengan cara mendorong hingga petugas terjatuh.

Baca juga:Viral! Aksi Pelaku Curanmor di Medan Digagalkan Korbannya

“Sempat diberi tembakan peringatan namun tidak dihiraukan, petugas akhirnya memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kaki pelaku,” ujarnya, Kamis (26/5/22).

Ginanjar mengatakan, pelaku dan rekannya beraksi di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu korban Dewi Lestari (50) warga Jalan Teratai, Gang Palem, bersama temannya menaiki sepeda motor berboncengan hendak membeli sabun ke grosir.

“Saat di Jalan Antariksa simpang Teratai, korban dihadang pelaku yang sedang duduk. Salah satu pelaku mengeluarkan parang dan mengancam korban,” ungkapnya.

Takut akan terjadi sesuatu dan nyawanya terancam, korban kemudian turun dari sepeda motornya. Pelaku lalu mengambil sepeda motor tersebut dan langsung melarikan diri.

“Korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Baru,” katanya.

Petugas yang mendapat laporan melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Panit 2 dan Panit 3 Ipda mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu warnet di Jalan Antariksa langsung bergerak ke sana dan melakukan penangkapan.

“Selain tersangka kita juga menyita barang bukti 1 buah parang, 1 buah kaos oblong dan 1 buah celana jeans yang dipakai saat beraksi,” jelasnya.

Baca juga:25 Pelaku Curanmor Digulung Polrestabes Medan Usai Beraksi di 16 Lokasi

Mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain. Dia juga mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri.

“Kepada tersangka kita jerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara,” tegasnya. (ial/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles