10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polsek Medan Baru Tangkap Penganiaya Driver Ojol

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap pelaku penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang terjadi di pintu keluar Carrefour Jalan Gatot Subroto Medan, Minggu (4/7/21).

Tersangka adalah Rahmat Syukur Giawa (22) warga Jalan Piring Kelurahan Sei Putih Timur I Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus mengatakan, penganiayaan yang dialami Federman Zebua (21) itu terjadi saat korban menerima orderan pelanggan saat mangkal di pintu keluar Carrefour.

Baca Juga:Personil Satgas BPBD Siantar Dianiaya Warga Saat Bertugas

“Korban yang merupakan warga Jalan Bakti Luhur Gang Tiwul Kecamatan Medan Helvetia itu kemudian menyalakan mesin sepeda motornya,” ujar Irwansyah, Selasa (27/7/21).

Saat sepeda motor dihidupkan, kata Irwansyah, lampunya mengenai wajah pelaku yang sedang berjalan kaki. Pelaku tidak senang kemudian marah dan mengeluarkan kata-kata kotor kepada korban.

“Tak berapa lama pelaku kemudian meninju bagian kepala belakang, wajah, telinga kanan dan dada korban. Usai meluapkan emosinya, pelaku pergi meninggalkan korban,” ungkapnya.

Baca Juga:Pemilik Warung Makan Dianiaya Pelanggan

Korban yang tidak sedang dengan pemukulan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Medan Baru. Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, sebut Irwansyah, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Jalan Perpustakaan, Kamis (15/7/21).

“Kita amankan, tersangka mengaku telah memukul korban dengan alasan emosi. Tersangka kemudian kita bawa ke kantor untuk penyidikan selanjutnya,” sebut Irwansyah.

Irwansyah menegaskan, akibat perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas empat tahun penjara. “Kita proses kasus ini, korban tidak mau berdamai,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles