11.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polsek Medan Baru Amankan Pengedar Sabu

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Baru menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu dari kawasan Jalan Mistar, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah, Rabu (8/12/21). Tersangka adalah H (51) warga Jalan Mistar Gang Gitar. Dia diamankan karena nekat mengedarkan sabu di sekitar tempat tinggalnya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Martua Manik mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi warga yang menyebut ada seorang laki-laki yang mengedarkan narkoba jenis sabu.

“Menindaklanjuti informasi itu, kita langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi,” ujarnya, Jumat (21/1/22). Manik mengatakan, saat hendak ditangkap pelaku sempat bersembunyi di bawah tempat tidur. Sementara, paketan sabu ditemukan petugas dari tangan kiri pelaku dan di bawah tempat tidur. “Kita juga berhasil menemukan satu buah bong dari dalam lemari pakaian tersangka,” katanya.

Baca juga: Satres Narkoba Polres Batu Bara Ringkus 2 Bandar Sabu

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dia beli seharga Rp2,5 juta dari seorang wanita berinisial S di kawasan Tomang Elok, Sei Sikambing. Adapun keseluruhan barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 paket sabu seberat 5,16 gram, 1 paket sabu seberat 1,16 gram, 3 plastik kecil sabu paketan Rp70 ribu, 1 buah bong, 2 HP android, 2 bal plastik klip sabu, 1 skop sabu, 1 dompet tempat plastik klip, 1 mancis tertancap jarum, serta 1 buah buku tabungan.

“Tersangka kita jerat UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” tegasnya. Dalam kesempatan itu, Manik mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya pengedaran narkotika di wilayah tempat tinggal mereka. “Jangan segan-segan untuk melapor, pasti akan kita tindaklanjuti,” pungkasnya. (ial/hm09)

Related Articles

Latest Articles