24.5 C
New York
Friday, May 3, 2024

Polsek Medan Barat Tangkap Pencuri Kabel di Bangunan Bekas RS Tembakau Deli

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Medan Barat menangkap pelaku pencurian kabel di bekas Rumah Sakit Tembakau Deli milik PTPN II Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (9/9/21).

Tersangka yang diamankan yakni Jerry Sitompul (40), warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi ada seorang pria yang melakukan pencurian beberapa kabel di bangunan rumah sakit yang sudah tidak dipakai tersebut.

Baca Juga:Pencuri Kabel Listrik dan Pipa AC Auditorium USU Ditangkap

“Anggota langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang beraksi,” ujar Philip, Selasa (14/9/21).

Setelah diinterogasi, kata Philip, tersangka mengaku masuk ke dalam dengan cara melompat dari pagar depan. Setelah berada di dalam, pelaku kemudian memotong kabel listrik di dinding bangunan dan plafon.

“Korban dalam hal ini PTPN II mengaku mengalami kerugian Rp3,5 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:Dua Pencuri di Rumah Kosong Ditangkap Polsek Medan Baru

Adapun barang bukti yang diamankan dari pelaku yakni 18 gulung kabel listrik tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 2 tang kombinasi, 2 buah obeng, 1 pisau cutter dan satu tas sandang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kemudian diboyong ke Polsek Medan Barat.

“Kita jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles