11.2 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Polsek Medan Area Amankan 2 Pelaku Penggelapan Sepeda Motor

Medan, MISTAR.ID

Polsek Medan Area memboyong sepasang pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor yang diamankan warga di sekitar Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sabtu (1/1/22).

Dua pelaku yakni Syafarruddin Nasution (39) dan Dedek Harissandika (23). Dua warga Jalan Datuk Kabu Pasar III itu diboyong bersama barang bukti celana training merek Nike dan baju blus warna bercorak serta uang tunai Rp40 ribu.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan surat pengaduan korban Muhammad Irsad (37), warga Jalan Denai, Gang Buntu, Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamatan Medan Area, dengan nomor STPL LP/614.

Baca Juga:Diduga Gelapkan Uang dari e-Warung, Oknum Mengaku Koordinator Dilapor ke Polisi

Dalam pengaduan korban dijelaskan bahwa penipuan dan penggelapan itu berawal, Jumat (31/12/21) sekira pukul 19.30 WIB.

“Kedua pelaku menemui Muhammad Irsad di kediamannya, kemudian meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau meminjam uang ke rumah kerabat mereka di kawasan Tembung Pasar VII,” ujar Philip, Jumat (14/1/22).

Tanpa curiga, korban meminjamkan sepeda motornya yang berplat BK 6596 AJO. Namun, sejak kedua pelaku membawa sepeda motor korban, sepasang pelaku tersebut menghilang bagaikan ditelan bumi.

Baca Juga:Bah! Oknum Polsek Medan Barat Gelapkan Sepeda Motor Tetangganya

Karena kesal, keesokan harinya, Sabtu (1/1/22), korban yang melakukan pencarian berhasil menemukan kedua pelaku saat sedang beristirahat di salah satu teras mesjid.

Kepada korban, kata Philip, pelaku mengatakan jika sepeda motor korban sudah digadaikan mereka kepada seseorang warga di Bandar Setia, Tembung sebesar Rp4 juta.

“Pasal dan ancaman hukum yang dipersangkakan kepada tersangka yakni tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 yo pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya. (ial/hm14)

Related Articles

Latest Articles