5.5 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polsek Martoba Tangkap Dua Pencuri Tas Sandang Istri Polisi

Pematangsiantar, MISTAR.ID
Satuan Reserse (Satreskrim) Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar meringkus kawanan maling yang menggasak barang milik Roslin Siagian (48), yang merupakan istri polisi warga Jalan Sukarame Lingkungan 5 Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kawanan maling yang berhasil diringkus yakni, Indra Sinaga (21) warga Jalan Pdt J Wismar Saragih Gang Bersama Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, dan rekannya Edi Gunawan (35) warga Jalan Sadum Kelurahan Bane Kecamatan Siantar Utara.

Saat menjalankan aksi pencurian tersebut, para pelaku berjumlah tiga orang. Dua diringkus, namun satu pelalu yakni, Viktor Sibarani warga Perumahan Kasper Kelurahan Tampun Nabolon Kecamatan Siantar, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Peristiwa pencurian disertai pemberatan yang dilakukan oleh tiga pelaku terhadap istri anggota polisi di Labura tersebut terjadi, saat korban mengunjungi saudaranya yang sedang menggelar hajatan pesta di Kota Pematangsiantar.

Baca Juga:Aksi Pencurian Mobil Mitsubishi L-300 Terekam CCTV di Jalan Padang Sidempuan Siantar

Kapolsek Siantar Martoba AKP Amir Mahmud ketika dihubungi, Senin (18/1/21)
mengatakan, aksi pencurian ini berlangsung di Jalan Tangki Kelurahan Naga Pita Kecamatam Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, tepatnya di dalam rumah saudaranya, Tonggo Polli Hutagaol pada, Sabtu (16/1/21) sekira pukul 04.00 WIB.

“Jadi korban datang ke Siantar untuk menghadiri acara pesta saudaranya, saat tertidur di rumah saudaranya, barang-barang milik korban dicuri oleh tiga pelaku,” ujar Kapolsek.

Edi Gunawan.(f:ist/mistar)

Ada pun barang korban yang digasak tiga pelalu yakni, tas sandang warna putih corak hitam berbahan kulit buaya, uang tunai Rp1.242 juta, jam tangan merk Quess, handphond merk Vivo Y50, kartu ATM BRI, BNI serta kartu Brizzi.

Lanjut Kapolsek lagi, saat terjadinya aksi pencurian tersebut, istri polisi itu terbangun melihat pelaku mengambil tasnya yang sebelumnya diletakkan di samping sebelah kirinya.

Baca Juga:Pencuri Sepeda Motor Dimassa Warga Lubuk Pakam

“Ketahuan mencuri, pelaku kabur. Korban mengejar pelaku dan tidak menemukan keberadaan pelaku lagi. Setelah kejadian, korban datang ke Polsek dan membuat laporan,” ujarnya kembali.

Pada, Minggu (18/1/21) sekira pukul 10.00 WIB, warga menemukan tas korban dan beberapa barang di Jalan Tanjung Pinggir. Setelah penemuan barang korban, personil melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi para pelaku.

“Awalnya, pelaku Indra Sinaga yang terlebih dulu ditangkap. Lalu dari pengakuannya, ditangkaplah Edi Gunawan,” ucapnya. Hanya saja, saat dilakukan pencarian terhadap satu pelaku lain yakni, Viktor Sibarani tidak ditemukan dan menjadi DPO Polsek Siantar Martoba.

“Untuk kedua pelaku yang mencuri barang mikik Ibu Bhayangkari, Indra Sinaga dan Edi Gunawan dipersangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” pungkas Kapolsek.(hamzah/hm10)

Related Articles

Latest Articles