9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Polsek Labuhan Ruku Ungkap 2 Kasus Pencurian, Naga Coba Lari Terpaksa Ditembak

Batu Bara, MISTAR.ID

Komitmen AKP Fery Kusnadi yang diangkat sebagai Kapolsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara untuk memberantas aksi pencurian yang kerap terjadi di wilayah hukumnya, satu persatu mulai dibuktikannya.

Dalam waktu singkat, Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku berhasil meringkus 2  tersangka pencurian dan seorang tersangka penadah  dari 2 kasus pencurian. Seorang diantaranya bahkan terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melarikan diri saat ditangkap.

Keberhasilan tersebut diungkap Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi didampingi Waka Polsek Iptu Ahmad Fahmi dan Kanit Reskrim Ipda Christian Panggabean pada press release di Mako Polsek Labuhan Ruku, Rabu (25/5/22).

Baca Juga: Polres Batu Bara dan Balai Veteriner Sumut Cek 40 Sapi Suspek PMK

“Hari ini ada dua kasus pencurian di Wilkum Polsek Labuhan Ruku yang kita ungkap. Dari empat tersangka berhasil kita tangkap tiga tersangka,” beber AKP Fery Kusnadi.

Kasus pertama yang diungkap adalah kasus pencurian di rumah korban Halimatun Saidah di Dusun III Pokan Desa Ujung Lubu Kecamatan Nibung Hangus yang terjadi, Jumat (20/5/22) sekitar pukul 04.00 Wib.

Pencurian tersebut dilakukan tersangka ASF Alias Naga (27) warga Dusun I Kolam VIII Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus. Sedangkan HP curiannya dijual kepada tersangsa Syah alias Nanda (21) warga Dusun VI Desa Bogak Besar Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga: Antisipasi Tawuran Remaja, Polsek Labuhan Ruku Rutin Patroli Subuh

Akibatnya tersangsa Syah alias Nanda ditangkap sebagai penadah karena membeli HP curian dari tersangka ASF Alias Naga.

Dipaparkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga masuk ke dalam rumah Halimatun Saidah melalui pintu belakang saat korban sedang tidur. Tersangka mencuri satu unit HP dan uang tunai Rp10 juta dari dalam lemari korban.

“Dalam waktu 1×24 jam kita berhasil membekuk tersangka pencuri dan tersangka penadah barang curian. Tersangka ASF Alias Naga terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena hendak melarikan diri saat ditangkap,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Batu Bara Gelar Patroli Jaga Kamtibmas dan Prokes

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah kasus lama yang terjadi di Jalan Nelayan Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Jumat (1/4/22) sekitar pukul 02.00 Wib.

Disebutkan Kapolsek, tersangka Mhd As alias Asri (28) warga Lingkungan I Kelurahan Tanjung Tiram Kecamatan Tanjung Tiram bersama temannya Emid (DPO) masuk ke toko milik Fahrur Rozi (24) warga Dusun II Desa Pahang Kecamatan Talawi.

Dari dalam toko tersebut, kedua tersangka mencuri barang barang elektronik dan perabotan rumah tangga senilai hampir Rp5 juta.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka ASF Alias Naga dan tersangka Mhd As alias Asri merupakan residivis kasus pencurian yang telah menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara. Sementara tersangka penadah barang curian dijerat Pasal 480 KUHP ayat (1) dengan ancaman pidana 5 tahun penjara,” tutup Kapolsek.(ebson/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles