24.2 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Polsek Labuhan Ruku Ciduk 2 Perampas HP

Batu Bara, MISTAR.ID

Kepolisian Sektor Labuhan Ruku Polres Batu Bara dalam waktu singkat dibantu masyarakat, berhasil menciduk 2 tersangka perampas HP di Jalan Merdeka Dusun I Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, Minggu (7/6/20) sekitar pukul 15.00 Wib.

Kapolsek Labuhan Ruku AKP M. Iskad kepada wartawan membenarkan telah mengamankan 2 tersangka perampas HP milik korban Yusril (41) warga Dusun X Desa Mesjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara.

Kedua tersangka adalah Risky Syahputra (21) yang sehari-harinya berprofesi sebagai Nelayan, warga Jalan Beringin Dusun II Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batu Bara, serta Abdul Aziz (25), tidak memiliki pekerjaan tetap warga Jalan Beringin Dusun XIII Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Tusuk dan Rampas Kalung Emas Nenek-nenek, Tarigan Dibedil Polisi

Disebutkan Kapolsek, pada Minggu (7/6/20) sekira pukul 13.30 Wib, korban bersama dengan istri dan kedua orang anaknya sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Pahang menuju ke pajak buah Tanjung Tiram.

Namun sesampainya di TKP, tiba-tiba 2 orang laki-laki dengan mengendarai Sepeda Motor Yamaha Vixion warna merah memepet dari sebelah kanan dan merampas HP milik korban yang sedang dipegang oleh istrinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp1 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Labuhan Ruku.

Baca Juga:Terjebak Macet, Jambret Nyaris Tewas Dihajar Massa di Tembung

Begitu menerima laporan korban, Kapolsek Labuhan Ruku langsung menugaskan personil Unit Reskrim Polsek Labuhan Ruku dipimpin Kanit Reskrim Ipda J.Sitinjak turun ke TKP.

Bersama dengan masyarakat setempat, petugas melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka berikut barang bukti HP milik korban.

Selain itu petugas menyita 1 unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna mMerah BK 2822 OAE yang dipergunakan kedua tersangka merampas HP milik korban.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke Polsek Labuhan Ruku guna proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakan Kapolsek, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan Kekerasan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. (ebson/hm01)

Related Articles

Latest Articles