8.2 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Polsek Kuala Hulu Ringkus Pengedar Ganja

Kuala | MISTAR.ID – Satuan Unit Reskrim Polsek Kuala berhasil meringkus seorang tersangka pengedar narkotika jenis ganja di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, Minggu (29/12/19).

Tersangka AP (45) adalah warga Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat. Dia ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Kuala karena diduga menyimpan/ menguasai/ memiliki dan Menyalah gunakan narkotika jenis sabu” tanpa ijin sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/62/XIl/ 2019/LKT/Sek Kuala Tgl 28 Desember 2019.

Keterangan yang dihimpun Mistar Minggu (29/12) melalui Kasub Bag Humas Polres Langkat AKP Rohmad menjelaskan, penangkapan tersangka bermula dari informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya. Bahwa ada satu orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis ganja di Lingkungan II Amal Kelurahan Bela Rakyat, Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat.

Selanjutnya Kapolsek Kuala IPTU Bevan Raga Utama, SiK, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Junaidi Pardede, S H. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Lalu Unit Reskrim Polsek Kuala beserta anggota personil langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Sesampai di tempat yang diinformasikan masyarakat, kemudian tim Opsnal unit Reskrim Polsek Kuala Melihat pelaku sedang menonton televisi di dalam rumahnya. Kemudian saat itu juga personil Polsek Kuala langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan tersangka di rumahnya.

Saat dilakukannya penggeledahan badan dan kondisi di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti barang bukti berupa: 1 (satu) buah plastik warna hitam berisikan 1 (satu) bungkus kotak rokok merk Luffman berisi 20 Amp ganja.
Rinciannya, 2 (dua) paket sedang ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 Amp) dan 10 (sepuluh) paket kecil ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat (10 Amp) dan 1 (satu) buah kantongan plastik berisikan batang ganja.

Hasil interogasi pelaku mengakui bahwa barang bukti ganja tersebut adalah milik terang. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuala guna proses hukum selanjutnya.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles