10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Polsek Gebang Ringkus 2 Pembawa Sabu

Gebang | MISTAR.ID

Dua orang tersangka BW (36) dan MR (17), warga Dusun III B Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Langkat, ditangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Gebang karena ketahuan membawa narkotika jenis sabu–sabu, Minggu (24/11/19).

Kapolsek Gebang, AKP Ricson Sinaga ketika dikonfirmasi Mistar Minggu (24/11), membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka tindak pidana narkotika tersebut.

Kata Kapolsek, Kedua tersangka di tangkap Satuan Unit Reskrim Polsek Gebang saat melintas di Jalan Dusun III B Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang.

Sebelumnya petugas kepolisian sudah mendapatkan laporan dari masyarakat kalau keduanya membawa narkotika. Ketika melihat kedua tersangka melintas di jalan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan menghentikan sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor polisi yang dikendarai tersangka. Saat kendaraan dihentikan, salah seorang tersangka menjatuhkan benda kecil dari tangannya. Beruntung aksi tersebut diketahui petugas.

Setelah diperiksa, ternyata benda yang dijatuhkan salah seorang tersangka adalah sabu–sabu. “Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Gebang,” tegas Kapolsek.

Reporter: Gunarso
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles