14.5 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Polsek Delitua Ringkus Dua Pelaku Curanmor

Medan, MISTAR.ID

Unit Reskrim Polsek Delitua meringkus dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik temannya, Rabu (16/6/21).

Keduanya adalah Saidam Hanafi Barus (21), dan Muhammad Alif (16) warga Kecamatan Medan Johor. “Jadi, aksi kedua tersangka terekam CCTV,” ujar Kanit Reskrim Polsek Delitua Iptu Martua Manik.

Dikatakannya, kedua tersangka mencuri sepeda motor Honda Beat warna merah BK 2443 AGH milik Irwansyah (33), ketika di parkir di tempat kerjaannya di Jalan Eka Warni Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor, Sabtu (12/6/21 lalu.

Baca Juga:Pelaku Curanmor Beraksi di Parkiran Kantor Wali Kota Medan

Peristiwa itu dilaporkan korban ke Polsek Delitua pada, Minggu (14/6/21), dan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Petugas kemudian mengamankan rekaman CCTV di toko tersebut. Dari petunjuk CCTV, kata Manik, polisi mengamankan kedua tersangka.

Keduanya kemudian dimintai keterangan, karena terekam kamera pengawas dan gerak-geriknya mencurigakan. Kepada polisi, Saidam mengakui perbuatannya dan telah merencanakan curanmor tersebut bersama dua temannya.

Baca Juga:Korban Curanmor Serahkan Dua Pria Ini ke Kantor Polisi

Dalam pengembangan, polisi meringkus tersangka Alif di Jalan Eka Rasmi Gang Eka Rosa. Namun, seorang pelaku lagi berinisial H yang sempat diburu hingga Namorambe, tidak ditemukan karena sudah kabur.

“Kedua tersangka diboyong ke komando untuk proses pemeriksaan. Kita jerat keduanya dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tegasnya.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles