22.1 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polri Tangani 70 Kasus Penyebaran Hoaks Corona

Jakarta, MISTAR.ID

Walau sudah banyak yang berurusan dengan pihak kepolisian, namun jumlah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait virus corona (covid-19) terus naik.

Hingga Kamis (2/4/20), Polri telah menangani 70 kasus penyebaran berita bohong. Kasus ini terjadi di seluruh Indonesia. Jumlah tersebut meningkat 7 kasus dibanding yang ditangani Polri 31 Maret lalu.

“Sampai hari ini jumlahnya ada 70 kasus penegakan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong mengenai virus korona,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/4/20).

Salah satu Kepolisian Daerah (Polda) yang menangani kasus hoaks soal corona terbanyak adalah Jawa Timur. Kendati demikian, Ia tak merinci modus ataupun proses penyebaran berita hoaks yang sedang diselidiki oleh kepolisian itu.

“(Saat ini) Polda Jawa Timur 11 kasus, Polda Metro Jaya 10 kasus, ketiga ada beberapa Polda dan Bareskrim. Di antaranya Bareskrim, Jabar, Lampung masing-masing menangani 5 kasus,” jelas dia.

Para pelaku pun dijerat Pasal 45 dan 45 A tentang UU ITE dengan pidana 6 tahun penjara dan Pasal 14 dan 15 UU no 1 1946 tentang peraturan pidana dengan ancaman 10 tahun.

Sejak virus corona merebak di Indonesia, penyebaran informasi yang tak pasti akan virus ini pun sering tersebar luas di masyarakat. Kapolri Jenderal Idham Azis melalui Maklumatnya tentang penanganan peyebaran virus covid-19 pun menegaskan agar masyarakat tidak mudah mempercayai informasi-informasi yang tidak dapat dipercayai dan tidak jelas sumbernya.

Ia pun menegaskan akan mengambil tindakan hukum secara tegas bagi pihak-pihak yang melanggar maklumat tersebut.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles