10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Polrestabes Medan Tembak Maling Sepeda Motor Menyaru Jukir

Medan, MISTAR.ID

Personil Satreskrim Polrestabes Medan menembak kaki kanan seorang juru parkir (jukir) karena nekat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Sabtu (9/3/22) lalu. Penembakan dilakukan karena tersangka berusaha kabur dan menyerang petugas ketika proses pengembangan.

“Modus operandi tersangka menjadi jukir dan melakukan pencurian dengan cara mematahkan kunci ganda sepeda motor dan membawanya lari,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Muhammad Firdaus, Selasa (22/3/22).

Firdaus menyebutkan, pencurian itu dialami korban Ibnu Sidik (25) warga Dusun IV Anggrek, Jalan Makmur, Kecamatan Percut Sei Tuan. Peristiwa terjadi di Jalan Timor, Kecamatan Medan Timur.  Tersangka WDN alias Bobby (44 ) warga Jalan Bakti Luhur, Kecamatan Medan Helvetia, menyaru sebagai juru parkir. Dia mematahkan kunci pengaman sepeda motor korban.

Baca Juga:Residivis Ditembak, Kasusnya Curi HP dari Rumah Warga Kisaran

Korban mengetahui pencurian itu ketika hendak pulang, tidak menemukan sepeda motornya diparkir di dekat portal pintu masuk dan keluar mobil. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Medan Timur. Dari penyelidikan polisi, pada Senin (21/3/22) sekira pukul 23.30 WIB, diketahui tersangka sedang berada di Jalan Gaharu, Medan Timur sehingga langsung dilakukan penangkapan.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada Fery yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) seharga Rp1.900.000. “Saat hendak dilakukan pengembangan guna mencari penadah, tersangka melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur, mengenai kaki pelaku,” sebutnya.

Tersangka selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara untuk perawatan medis. Sejumlah barang bukti turut diamankan, berupa 1 kemeja lengan pendek dan 1 topi dipakai saat beraksi, 1 obeng dan 2 kunci letter T. Dia menambahkan, pencurian itu dilakukan tersangka untuk memenuhi kebutuhannya bermain judi dan mengonsumsi narkoba. Tersangka merupakan residivis kasus yang sama pada 2019 lalu.

Baca Juga:Dua Pelaku Curanmor Ditembak Polsek Percut Sei Tuan

“Motifnya mendapatkan uang untuk bermain judi dan membeli narkoba. Tersangka sudah pernah ditangkap pada 2019 lalu dalam kasus serupa,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan  dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles