15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Polrestabes Medan Serahkan Tiga Tersangka Narkoba ke Kejari Lubuk Pakam

Medan, MISTAR.ID

Satresnarkoba Polrestabes Medan menyerahkan tiga tersangka narkoba ke Kejari Lubuk Pakam Deli Serdang. Pelimpahan ketiga tersangka berikut barang bukti sabu ke Kejari Lubuk Pakam setelah berkas para tersangka dinyatakan lengkap (P21).

Ketiga tersangka masing-masing, Feri Hermanto alias Feri (49), dan Indra Prasetya alias Mandra (18) keduanya warga Jalan Sari Desa Marindal I Kecamatan Patumba, serta Hajari (34) warga Desa Sukaraya Kecamatan Pancur Batu Deli Serdang.

“Selain tiga tersangka, dalam penyerahan itu kita turut menyertakan sejumlah barang bukti,” ujar Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan Iptu Marvel Ansanay, Sabtu (11/6/22).

Baca Juga:Istri Tersangka Narkoba yang Dicabuli Oknum Polisi Kutalimbaru Itu Ternyata Sedang Hamil, Ini Kronologisnya

Marvel menjelaskan, barang bukti dari ketiga tersangka yang diserahkan yakni, satu paket sabu 0,04 gram, 10 paket sabu netto 1,14 gram, kaca pirex bruto 1,30 gram, dan uang Rp300.000.

“Kemudian, tiga paket sabu netto 0,15 gram, sebuah sekop, satu bungkus plastik transparan kosong dan uang Rp100.000,” ucapnya.

Baca Juga:Tersangka Narkoba Dilengkapi Laras Panjang Saat Jemput Sabu

Marvel mengatakan, ketiganya dipersangkakan Pasal 111 dan 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan jeratan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal pidana mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp10 miliar.

Sebelumnya, ketiga tersangka Feri, Mandra dan Hajari ditangkap polisi di Jalan Sari Desa Marindal I Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang, Kamis (28/4/22) lalu.(ial/hm10)

Related Articles

Latest Articles