7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polrestabes Medan Ringkus Pasutri Kurir 10 Kg Sabu

Medan, MISTAR ID

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap kurir narkoba jenis sabu yang merupakan pasangan suami-istri (Pasutri) dalam pengembangan kasus yang dilakukan, Rabu (26/5/21).

Dua pelaku masing-masing AN (48) dan istrinya YU (24) ditangkap di Jalan Nangka kawasan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Kedua tersangka sebelumnya melarikan diri, saat petugas mengendus keberadaan mereka di salah satu hotel di Jalan Adam Malik Medan.

Baca Juga: 4 Kurir Sabu 23 Kg Terancam Dihukum Mati di Medan

“Kita mendapatkan informasi akan ada transaksi 10 kilogram sabu di Hotel R. Saat kita datang, keduanya ternyata sudah melarikan diri,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Rabu (2/6/21).

Pengejaran pun dilakukan, kedua tersangka akhirnya berhasil dibekuk di kawasan Jalan Nangka Perbaungan dengan barang bukti 10 Kg sabu. Kata Riko, dua tersangka ini merupakan jaringan yang sama dengan pengungkapan sabu 40 Kg pada April 2021 lalu.

“Selain 10 kilogram sabu, turut kita amankan yang tunai Rp5.920.000, satu unit mobil dan BPKB,” ungkap Riko.

Baca Juga: Enam Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati di PN Medan

Riko menjelaskan, pasutri ini sudah empat kali mengambil dan mengantarkan sabu kepada seseorang dengan mendapat upah yang bervariasi. Dalam operasi pertama, keduanya mendapat upah satu unit mobil berikut BPKB dan uang Rp5 juta.

“Sementara kedua, ketiga dan keempat masih dijanjikan dan belum sempat menerima upah dari yang menyuruh,” sebut Riko.

Riko mengatakan, sabu-sabu itu dijemput dari kawasan Aceh dan rencananya akan diedarkan di Medan.

“Kedua tersangka yang merupakan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun itu dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara. (ial/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles