5 C
New York
Tuesday, March 19, 2024

Polrestabes Medan Proses Laporan Wartawan yang Mobilnya Dibawa Kabur Pelaku Penipuan

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan mengaku telah menerima laporan wartawan televisi nasional, korban penipuan yang menyebabkan mobil miliknya dibawa kabur. “Sudah kami terima laporannya, segera kami proses,” ujar Penjabat sementara (Ps) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi, Rabu (22/6/22) petang.

Fathir mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan menjadwalkan pemanggilan terhadap korban untuk dimintai keterangan. Pihaknya juga akan berupaya untuk mengungkap kasus itu. “Mohon doanya, agar kasus ini bisa segera kita ungkap,” sebutnya.

Baca Juga:Mobil Dibawa Kabur, Wartawan di Medan Jadi Korban Penipuan

Diketahui, seorang wartawan televisi nasional bernama Septiandi Yudistira (37) menjadi korban penipuan yang menyebabkan mobil Datsun Go Panca warna abu-abu miliknya dibawa kabur terduga pelaku berinisial AF.  Asep mengatakan, peristiwa itu berawal saat dia memasang iklan untuk menjual mobil Datsun Go Panca BK 1962 ABG miliknya secara over kredit dengan memasang iklan di market place Facebook dan OLX.

Setelah iklan terpasang, ada seorang pria bernama Ahmad Fahmi menelpon korban dan istrinya untuk membeli dan melihat mobil tersebut. Untuk meyakinkan korban, pelaku mengaku tertarik dengan mobil yang ditawarkan tersebut, dengan mengembalikan Down Payment (DP) sebesar Rp17,8 juta.

Baca Juga:Gelapkan Mobil Rental, Pria Ini Diringkus Polres Batu Bara

Seiring berjalannya waktu, pelaku berjanji akan mencarikan pembeli mobil tersebut. Kemudian pelaku meminta mobil dan STNK dengan dalih untuk membayar pajak kendaraan dan mengganti ban agar dijual dengan harga tinggi. Nahas, saat mobil sudah diserahkan, pelaku tidak membayar angsuran mobil tersebut. Korban kemudian dihubungi pihak leasing karena cicilan sudah menunggak, sementara mobil ternyata sudah laku.

Korban menjelaskan, bahwa kontrak kredit mobil tersebut dengan leasing selama 5 tahun dan sudah dibayarkan selama 2 tahun, dimana cicilan mobil tersebut sebesar Rp2,8 juta per bulan. Sebagai bentuk tanggungjawab, akhirnya korban tiap bulan tetap membayarkan uang angsuran ke leasing, meski dia tidak tahu dimana mobil sekarang.

Atas kejadian ini, Asep mengaku sudah membuat laporan ke Polrestabes Medan yang tertuang dalam nomor laporan polisi: LP/1960/VII/2022/SPKT RESTABES MEDAN, tertanggal 19 Juni 2022.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles