19.5 C
New York
Tuesday, May 7, 2024

Polrestabes Medan Dapat Perlawanan Saat Gerebek Sarang Judi di Tanjung Pama Deli Serdang

Medan, MISTAR.ID

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menggerebek lokasi judi di Dusun 7 Tanjung Pama Desa Namorube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, Jumat (1/4/21).

Dari sana, petugas menemukan 73 mesin judi jackpot, 50 bilah klewang, 14,71 gram ganja, 4,83 gram sabu-sabu, 1 klip sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu, 1 bong, 4 timbangan digital dan 1 unit timbangan manual.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti keresahan masyarakat selama ini. “Kita mendapatkan informasi pengelola judi akan melakukan perlawanan, ditandai dengan ditemukannya 50 buah klewang,” ujar Riko, Selasa (6/4/21).

Baca Juga:Polisi Gerebek Judi Dingdong di Batu Bara, Seorang Pejudi Diduga Sempat Jotos Petugas

Dikatakan Riko, saat penggerebekan berlangsung, ada juga warga yang didominasi kaum ibu menghalangi petugas, dan petugas sudah mengamankan dua orang yang saat ini berstatus sebagai saksi.

Polisi saat ini menetapkan seorang kasir berinisial HRH sebagai tersangka karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram, 1 pipet berisi sisa sabu seberat 1,80 gram, 1 bong, timbangan elektrik dan 7 bal plastik klip kosong. “HRH mengaku membeli sabu itu dari seseorang berinisial A, saat ini sedang kami buru,” pungkas Riko.(ial/hm10)

 

 

Related Articles

Latest Articles