8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polres Toba Tempuh Restorative Justice Kasus Penganiayaan

Toba, MISTAR.ID

Kepolisian Resor Toba melalui Satreskrim, berhasil menempuh Restorative Justice atas perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Siantar Dangsina Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba, pada tanggal 20 Juli 2022 yang lalu.

Yang tersangkut dalam perkara itu, akhirnya saling melapor, yang akhirnya mendapat penanganan oleh Penyidik Polres Toba.

Dalam perkara itu, Boni Pahala Marusa Marpaung (53)  menjadi korban penganiayaan secara bersama-sama yang diduga dilakukan oleh Edison Daud Marpaung (30) bersama Dana Marpaung.

Kasat Reskrim Polres Toba, melalui Ipda Jefriadi Silaban selaku penyidik, Senin (1/8/22) menuturkan kronologis peristiwa itu.

Awalnya Boni (korban) bercerita kepada (pelapor), bahwasanya korban menasehati Daud dan Dana, setelah itu Boni pulang ke rumah. Merasa tidak terima, kemudian Dauda dan Dana, berteriak di depan rumah Boni sambil memanggil dengan mengatakan kalau kau berani keluar kau dari rumah ucap keduanya. Hal ini memancing emosi Boni, membuat dia keluar rumah dan saat itulah korban diduga dianiaya dengan menggunakan alat.

Atas perlakuan pelaku, mengakibatkan korban mengalami luka robek dibagian bawah mata sebelah kanan, luka robek dibawah hidung, luka robek di bawah hidung, luka robek diatas mata sebelah kanan, yang akhirnya korban diopname di Rumah Sakit Umum Porsea.

Baca juga:JPKP Minta Polres Dairi Usut Tuntas Oknum ASN Pelaku Penganiayaan Pekerjanya

Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga membuat laporan di Polres Toba agar terlapor dapat dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, setelah pihak Polres Toba menerima Laporan Polisi, langsung melakukan Cek TKP, membawa korban ke rumah sakit dan minta Visum Et Repertum. Selanjutnya melakukan wawancara terhadap pelapor, saksi saksi dan terhadap terlapor. Mengamankan barang bukti, Gelar Naik Sidik, BAP pelapor, saksi dan terlapor.

Melalui pendekatan dari beberapa pihak dan saran persuasif dari pihak Polres Toba, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk berdamai melalui mediasi oleh pihak Polres Toba, bertempat di ruang restoratif justice Polres Toba, Senin tanggal 1 Agustus 2022.

Dalam mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai dan mencabut laporannya.(James)

Foto: Polres Toba gelar Restorative Justice tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Desa Siantar Dangsina. (james/hm06)

Related Articles

Latest Articles