7.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Polres Tebing Tinggi Kawal Proses Sita Eksekusi di Kompleks Sekolah Al Washliyah

Tebing Tinggi, Mistar.ID

Juru sita Pengadilan Negeri Tebing Tinggi membacakan sita eksekusi terhadap objek perkara yang terletak di dalam kompleks Sekolah Al Washliyah Jalan 13 Desember, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi, Kota Tebingtinggi, Jumat (3/12/21).

Sita eksekusi yang dikawal Polres Tebing Tinggi, dilakukan berdasarkan penetapan nomor: 6/Sita/Eks/Aanm/2021/PN Tbt, Jo Nomor: 10/Pdt.G/2017/PN Tbt, Jo Nomor: 79/Pdt.G/2018/PT.MDN, Jo Nomor: 323/K/Pdt/2019.

Adapun objek perkara yang menjadi sengketa antara pemohon dan termohon adalah lahan seluas 2.535² dan pada saat dilakukan pembacaan penetapan oleh juru sita PN Tebing Tinggi pihak termohon tidak ada melakukan perlawanan.

Baca Juga:Tim Investigasi Itwasda Poldasu Sambangi Polres Tebing Tinggi, Bahas 11 Dumas

Bahwa pemohon eksekusi adalah Yayasan Al Jamiatul Al Washliyah Kota Tebing Tinggi yang diwakili oleh Ketua HM Ghazali Saragih melawan termohon an. Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli. Ketiga orang tersebut telah menguasai sebidang tanah lengkap dengan rumahnya yang terletak di dalam areal Yayasan Al Jamiatul Washliyah di mana kedua orang tua termohon pernah bekerja pada yayasan dimaksud.

Setelah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Tebing Tinggi, maka diberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan perlawanan selama 8 hari ke depan. Apabila termohon tidak ada melakukan perlawanan maka PN Tebing Tinggi akan melakukan eksekusi terhadap objek.

Pada saat dilakukan sita eksekusi oleh PN Tebing Tinggi, dilakukan pengamanan oleh pihak kepolisian khususnya Polres Tebing Tinggi. (naz/hm14)

Related Articles

Latest Articles