7.5 C
New York
Friday, April 19, 2024

Polres Tebing Tinggi Dalami Dugaan Perampasan Mobil BK 1968 WT

Tebing Tinggi, MISTAR.ID

Polres Tebing Tinggi masih mendalami dugaan perampasan 1 unit mobil yang terjadi di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi. Kasus ini telah dilaporkan Sofyan Nasution ke Polres Tebing Tinggi dengan bukti Laporan polisi Nomor: LP/366/V/2021/SPKT T.TINGGI.

Kapolres Tebing Tinggi melalui Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief SIK kepada media, Kamis (28/10/21) menjelaskan, awalnya Wesly Jumontang Silalahi membeli 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna hitam metalik BK 1968 WT secara kredit melalui PT Astra Sedaya Finance (ACC), dan ternyata Wesli Jumontang menunggak pembayaran kreditnya sehingga pihak PT ACC melakukan penarikan terhadap 1 unit mobil tersebut.

Selanjutnya mobil tersebut dititipkan di gudang milik PT ACC di Rantau Prapat. Setelah itu, ujarnya, PT ACC melelang mobil Toyota Kijang Innova tersebut melalui Balai Lelang Serasi yang ada di Kota Medan, dan dimenangkan oleh Adi Darminto.

Baca Juga: Tim Supervisi Ops Kancil Toba 2021 Kumpul di Tebing Tinggi, Bahas Pendalaman Kasus Termasuk Curanmor

Kemudian lanjut Kasat, Adi Darminto menjemput/mengambil mobil tersebut dari Rantau Prapat melalui jasa ekspedisi CV Berkat Abadi.

Pada hari Rabu tanggal 19 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB saat supir CV Berkat Abadi, Sofyan Nasution yang membawa mobil tersebut sedang berhenti istirahat makan di Jalan Yos Sudarso Kota Tebing Tinggi, Kemudian dia didatangi Wesly Jumontang Silalahi bersama temannya dengan mengendarai 1 unit mobil Mitsubishi Pajero.

Selanjutnya Wesly Jumontang membawa mobil Toyota Kijang Innova tersebut dengan menggunakan kunci kontak yang dimilikinya, dan pergi terlebih dahulu. Setelah itu, Sofyan Nasution dibawa oleh teman-teman Wesly menggunakan mobil Pajero.

Baca JUga: 25 Kali Beraksi di Siantar, 5 Pelaku Curanmor Asal Sergai Ditangkap dari Batu Bara

Kasat melanjutkam, selama dalam perjalanan Sofyan Nasution mengaku ditampar oleh salah seorang pelaku di dalam mobil, pengakuannya karena tidak mau menandatangani surat Penyerahan Mobil Toyota Kijang Innova dan kunci kontaknya yang dibawanya itu.

Kemudian dia diturunkan di daerah Pancur Batu. Setelah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi, Budi Santoso telah memberikan uang ganti rugi pengganti mobil Toyota Kijang Innova kepada Adi Darminto.

Dalam kasus dugaan melanggar Pasal 363 KUHPidana ini ujar Kasat, Satreskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan cek olah TKP dan melakukan pemeeiksaan terhadap saksi-saksi yakni, Sofyan Nasution sebagai pelapor, Adi Darminto sebagai korban, Joko Novandi dari PT ACC, Rutlija Silitonga dari Balai Lelang Serasi dan pemeriksaan terhadap Wesly Jumontang Silalahi sebagai saksi.

Baca Juga: Dua Personil Polsek Tebing Tinggi Monitoring Pengisian BBM di SPBU Paya Pasir Sergai

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi PT Astra Sedaya Finance guna menentukan ke absahan perjanjian kredit antara Wesly Jumontang Silalahi dengan pihak PT Astra Sedaya Finance terkait pembelian 1 unit mobil Toyota Kijang Innova tersebut secara kredit dan legalitas prosedur penarikan mobil.

Kasat juga mengatakan, akan nelakukan pemeriksaan lanjutan saksi Balai Lelang Serasi terkait prosedur pelelangan atas mobil tersebut, dan melakukan pemeriksaan lanjutan saksi Adi Darminto selaku pemenang lelang serta pemeriksan lanjutan saksi Wesly Jumontang Silalahi terkait keabsahan perjanjian kredit dengan PT Astra Sedaya Finance.

Pihak kepolisian juga, kata Kasat akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui teman-teman dari Wesly Jumontang Silalahi. Satreskrim juga akan melakukan gelar perkara pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2021, dengan menghadirkan pihak pelapor dan korban dan penasehat hukumnya guna menentukan langkah-langkah proses penyelidikan selanjutnya.(naz/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles